Mahkamah Konstitusi melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait Rencana Program Kerja dan Anggaran Mahkamah Konstitusi Tahun 2014, di Ruang Komisi III DPR, Rabu (03/06). Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar didampingi oleh para pejabat MK memaparkan poin-poin penting rencana program kerja dan kegiatan disertai analisis kebutuhan riil anggaran MK pada tahun mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Janedjri menyampaikan kecenderungan tahun-tahun sebelumnya sebagai dasar asumsi pelaksanaan program kerja 2014. Pada tahun 2014, diperkirakan jumlah penanganan perkara MK akan naik, terutama penanganan perkara PHPU Legislatif dan PHPU Presiden/Wakil Presiden. Hal ini sehubungan dengan agenda Pemilu pada 2014, dimana program dan kegiatan MK kemudian diarahkan untuk menyukseskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Perkara PHPU Legislatif terdiri atas penyelesaian menangani Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Pemilu DPRA/DPRK, dan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 untuk menangani Pemilu Presiden yang diasumsikan meningkat dengan banyaknya daerah pemilihan sebagai basis yang diperkarakan di MK. Janedjri juga menyampaikan asumsi penanganan perkara Sengketa Pemilukada (PHPU Kepala Daerah), Pengujian Undang-Undang dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
Dengan asumsi perkara yang meningkat, Janedjri menyampaikan kebutuhan riil dalam forum tersebut yang sebenarnya sudah disampaikan dalam RDP sebelumnya. Untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan riil dengan pagu indikatif yang ditetapkan tanpa asumsi meningkatnya penanganan perkara, Janedjri menyampaikan penambahan anggaran penanganan perkara untuk Tahun Anggaran 2014.
Janedjri juga menyampaikan kebutuhan program lain, mengenai perlunya pengetahuan dan pemahaman Hukum Acara MK melalui diklat dan kegiatan penyebarluasan informasi penanganan perkara dan putusan MK. Selain itu, dikemukakan pula kebutuhan kegiatan pemuatan putusan MK dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, penyusunan Peraturan MK mengantisipasi penanganan perkara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014, kegiatan penelitian dan pengkajian perkara konstitusi untuk mendukung kebutuhan hakim konstitusi, dan kegiatan lainnya.
Oleh karena itu, Doktor Ilmu Hukum dari Undip Semarang ini menegaskan, dengan anggaran pagu indikatif seluruh program yang dialokasikan sekitar Rp 188,5 milyar, sementara anggaran berdasar analisis dan kebutuhan riil dalam menjalankan kewenangan konstitusional MK adalah kurang lebih Rp 277,5 milyar. Untuk itu MK dalam forum RDP tersebut mengusulkan kepada Komisi III DPR RI untuk mempertimbangkan dan memberikan persetujuan atas usulan penambahan anggaran sekitar Rp 90 milyar.
Dalam RDP tersebut tetapi juga dihadiri oleh Mahkamah Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi dimana satu persatu menyampaikan rencana program kerja dan anggaran tahun 2014 mendatang. (Panji Erawan/Miftakhul Huda)