Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kota Bima 2013 - Perkara No. 60 dan 61/PHPU. D-XI/2013 - pada Selasa (4/6) siang di Ruang Sidang MK. Pemohon Perkara No. 60, Ferra Amelia dan M. Natsir diwakili kuasa hukumnya Robinson dkk. Sementara Pemohon Perkara No. 61 hadir langsung dalam persidangan, yaitu Soesi Wiedhiartini dan Muhammad Rum. Sedangkan sebagai Termohon adalah KPU Kota Bima.
Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki langsung mempersilahkan para pihak untuk menyampaikan dalil-dalil permohonannya terkait dugaan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada.
“Yang Mulia, pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Bima antara lain tidak melakukan pembagian kartu tanda pemilih, serta telah mensahkan tanda tangan tempel atas dukungan masyarakat kepada salah satu bakal pasangan calon,” kata Robinson selaku kuasa hukum Ferra Amelia-M.Natsir.
Selain itu, lanjut Robinson, Pihak Termohon telah melanggar aturan pemberian pemasangan alat peraga kampanye. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 3 M. Qurais H. Abidin dan A. Rahman H. Abidin), antara lain melibatkan PNS Kota Bima pada saat tahapan sosialisasi maupun saat tahapan kampanye hampir di seluruh kecamatan Kota Bima.
Pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait, sambung Robinson, menggunakan APBD Kota Bima untuk pembelian sembako yang berdalih bantuan dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi. Pembagian sembako tersebut dilakukan di Dusun Bonto, Kelurahan Kolo sebanyak 220 paket yang di dalamnya terdapat stiker pasangan nomor urut 3.
“Pihak Terkait juga melakukan pelanggaran dalam penggalangan dukungan untuk Pemilukada Kota Bima, dengan cara membagikan kartu sehat kepada warga Kota Bima secara menyeluruh di setiap kecamatan Kota Bima pada masa tenang,” tambah Robinson.
Sementara itu salah seorang Pihak Pemohon Perkara No. 61, Muhammad Rum menyampaikan dalil permohonannya. Bahwa terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Termohon karena meloloskan Pasangan M. Qurais H. Abidin dan A. Rahman H. Abidin untuk ikut Pemilukada Kota Bima 2013. Pasalnya, pasangan calon tersebut adalah bersaudara kandung, yang hal ini melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Oleh karena itu, dalam petitum-nya Pemohon meminta Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan Pemohon untuk seluruhnya. Di samping itu, Pemohon meminta Majelis Hakim menyatakan seluruh suara yang diperoleh Pasangan M. Qurais H. Abidin and A. Rahman H. Abidin sebesar 27.732 (33,03%) batal demi hukum, serta melarang Pasangan M. Qurais H. Abidin and A. Rahman H. Abidin ikut serta dalam Pemilukada ulang yang akan digelar pada tanggal dan bulan sesuai ketentuan Pihak Termohon.
Menanggapi dalil-dalil yang telah disampaikan para Pemohon, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memberikan sejumlah catatan. Terhadap Pemohon Perkara No. 60, Sodiki mengatakan, “Saudara itu mengajukan permohonan yang bertuliskan 15 pengacara. Tapi ternyata, yang di belakang yang ditandatangani hanya 6 pengacara. Tolong diperbaiki, kalau memang 6 orang ya 6 orang saja. Kalau memang ada 15 pengacara, maka 15 pengacara itu harus tanda tangan”.
Catatan kedua dari Sodiki, pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilukada yang terstruktur, sistematis dan masif agar lebih difokuskan, lebih spesifik. Sehingga akan lebih jelas pembuktian atas unsur-unsur atau dalil mengenai pelanggaran tersebut. Sedangkan untuk Pemohon Perkara No. 61, Sodiki menyarankan perlu adanya bukti-bukti surat terkait pelanggaran yang dituduhkan Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)