Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Sengketa Pemilukada Kota Sawahlunto dengan Nomor Perkara 58/PHPU.D-XI/2013 dan 59/PHPU.D-XI/2013, Selasa (4/6). Pemohon Perkara No. 58/PHPU.D-XI/2013, yaitu Pasangan No. Urut 5 Fauzi Hasan dan Deri Asta. Sedangkan Pemohon Perkara No. 59/PHPU.D-XI/2013, yaitu Pasangan No. Urut 3 Erizal Ridwan dan Emeldi. Kedua pasangan calon kepala daerah tersebut menggugat KPU yang memenangkan Pasangan Nomor Urut 1 Ali Yusuf dan Ismed.
Kuasa Hukum Pemohon No. 58/PHPU.DXI/2013, Syamsurdi Nofrizal pada sidang yang diketuai Hamdan Zoelva menyampaikan pokok-pokok permohonan Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta. Syamsurdi mengatakan kliennya keberatan dengan keputusan KPU Kota. Sawahlunto yang meloloskan pasangan yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, Syamsurdi mengatakan KPU Kota Sawahlunto selaku Termohon telah melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilukada Kota Sawahlunto Tahun 2013 yang bersifat terstruktur, terencana, dan masif.
Syamsurdi pun menuding KPU Kota Sawahlunto tidak memberikan berkas dan data pendukung, materi pengawasan, dan verifikasi kepada Panwaslukada Kota Sawahlunto. Hal itu menyebabkan Panwaslukada Kota Sawahlunto tidak bisa menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Pelanggaran lain yang ditudingkan Pemohon No. 58, yakni tidak terdistribusikannya undangan memilih secara maksimal. “Termohon sengaja tidak secara benar mensosialisasikan pemilih dapat memilih dengan menunjukkan KTP. Padahal, Para Pemohon banyak menerima masukan dari masyarakat beberapa wilayah. Banyak undangan memilih tidak disampaikan pada pemilih. Tindakan Termohon a quo telah merugikan para pendukung yang akan memilih Para Pemohon karena hanya melalui pengumuman di radio, maka telah menimbulkan problem di tingkat pelaksanaan di lapangan. Banyak petugas PPS dan KPPS menolak pemilih yang datang hanya membawa KTP dengan alasan petugas penyelenggara tidak pernah mendengar pengumuman radio dan tidak pernah ada bukti tertulis dari KPU Sawahlunto memperbolehkan pemilih memilih tanpa surat undangan memilih,” urai Syamsurdi mengenai pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Sawahlunto.
Pelanggaran tersebut menurut Syamsurdi dilakukan secara sengaja oleh KPU Kota Sawahlunto dengan tujuan memenangkan Pasangan Nomor Urut 1 Ali Yusuf dan Ismed. Merasa dirugikan, Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta melalui Syamsurdi meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kota Sawahlunto melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi Calon Walikota Ali Yusuf, calon Wakil Walikota Ismed, dan calon Wakil Walikota Emeldi dan Irwan Husein.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 59/PHPU.D-XI/2013, Dorel Almir menyampaikan kliennya, Erizal Ridwan-Emeldi, sejatinya telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilukada Kota Sawahlunto Tahun 2013. “Dengan demikian, Prinsipal kami memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan ini dan kami telah serahkan bukti-bukti soal kepesertaan Prinsipal kami,” ujar Dorel berusaha meyakini panel hakim.
Dalam pokok permohonan, Dorel mengatakan telah terjadi perlanggaran secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor 1 yang bekerja sama dengan Termohon yang melibatkan walikota incumbent, Amran Nur.
Pelanggaran yang dimaksud oleh Dorel, yakni KPU Kota Sawahlunto meloloskan bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, yakni Ali Yusuf dan Ismed sebagai perserta Pemilukada. Pelanggaran lain yang dituduhkan, yakni pencetakan suara dan desain suara di dua tempat yang berbeda sehingga mengabaikan aspek keamanan dan kerahasiaan. Hal serupa dengan Pemohon 58, Dorel juga menyatakan surat undangan memilih disebarkan pada saat H-1 atau ada yang tidak dibagikan sama sekali.
Merasa dirugikan dengan berbagai pelanggaran tersebut, Dorel pun menyampaikan bahwa kliennya meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kota Sawahlunto melakukan PSU dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor 1, Ali Yusuf dan Ismed atau memerintahkan Termohon untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Erizal Ridwan dan Emeldi sebagai Walikota dan Walikota Terpilih dengan perolehan suara terbanyak sebesar 92,65 persen. (Yusti Nurul Agustin/mh)