MedanBisnis – Medan. Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera Utara (Sumut) David Susanto SE, menggugat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kewenangan. David meminta MK menyatakan, Bawaslu segera menetapkan Panwaslu Sumut menjadi Bawaslu Sumut.
Resume perkara No: 2/SKLN-X/2013 di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id, disebutkan, David melalui kuasa hukumnya Harisan Aritonang menyatakan, ada kekeliruan yang sudah dilakukan Bawaslu dalam pembentukan Panwaslu Sumut.
Seharusnya, Bawaslu RI membentuk Bawaslu Sumut sesuai UU No: 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam gugatan legal standing itu, David meminta MK memutuskan, Bawaslu harus merubah Surat Keputusan (SK) Bawaslu No: 265-KEP/2012 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Sumut tertanggal 1 Juni 2012 menjadi SK Bawaslu No: 265-KEP/2012 tentang Penetapan Anggota Bawaslu Sumut.
Sedangkan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Sumut beralamat di Sekretariat Gedung Magister Studi Pembangunan USU Jalan TM Hanafiah Kampus USU, yang dipimpin oleh Prof Subhilhar Phd (ketua) dan Ir Meuthia M.Eng.Sc. (sekretaris) adalah cacat demi hukum.
Sementara, David Susanto membenarkan adanya gugatan kewenangan ke MK. Namun dia enggan memberikan komentar mengenai gugataan kepada atasanya itu. "Masalah itu, aku cuma minta dukungan dan doa. Biarkan prosesnya berjalan," kata David di kantornya, Selasa (4/6).
Anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak membenarkan adanya gugatan itu. "Sudah ada pemberitahuan ke sekretariat. Cuma itu," katanya saat dihubungi melalui telepon.
Nelson menilai, gugatan legal standing yang dilakukan Panwaslu Sumut belum tepat. Alasanya, kewenangan gugatan legal standing ke MK hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara, yakni Bawaslu RI, karena Panwaslu merupakan lembaga di bawah Bawaslu RI.
"Apa yang mereka mintakan itu tidak benar. Tapi, itu hak setiap orang untuk mencari keadilan. Tapi, apakah nanti diterima oleh MK dan melanjutkan dengan persidangan atau ditolak? Itukan belum diputuskan," sebutnya.
Disampaikanya, dalam resume perkara, tidak dicantumkan kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili perkaranya. Indikasi itu menunjukan bukan menjadi kewenangan MK dalam sengketa lembaga ini, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau dilihat dari konstruksinya, saya pikir ini menyimpang. Yang bisa mereka lakukan adalah, menggugat Bawaslu ke PTUN," sebutnya. ( edward f bangun)