Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) bukan dibuat untuk membatasi koperasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman ketika menyampaikan pendapat DPR dalam sidang lanjutan perkara dengan Nomor 28/PUU-XI/2013 yang berlangsung pada Selasa (4/6).
“UU Perkoperasian justru mencegah masuknya pemilik modal. Jika dibiarkan, maka akan membuka jalan praktik pencucian uang di dalam tubuh koperasi itu sendiri,” ujar Benny di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar tersebut.
UU Perkoperasian ini, jelas Benny, bukan dibuat untuk membatasi para pelaku di dunia perkoperasian. Jika pun Pemohon mendalilkan hal tersebut, maka itu adalah imajinasi Pemohon. “Jika pemohon merasa dibatasi dengan ada UU Perkoperasian ini, bukan itu maksudnya, itu hanya dibuat-buat oleh Pemohon,” jelasnya.
Sementara, Pasal 78 ayat (2) UU Perkoperasian yang menyatakan “Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota” tidak melanggar asas kekeluargaan. “UU Perkoperasian sebenarnya disusun dengan tujuan sebagai ikhtiar untuk meningkatkan peran dan partisipasi aktif warga negara menjadi pemilik sekaligus pengguna koperasi,” urainya.
Sedangkan mengenai Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Perkoperasian yang menyatakan “Pengawas bertugas: a. mengusulkan calon Pengurus”, Benny menjelaskan pasal tersebut hanyalah masalah mekanisme. Menurut Benny, salah dipahami Pemohon bertentangan dengan konstitusi. “Hal ini hanya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur. Kedaulatan tetap ada pada Rapat Anggota Tahunan,” paparnya.
Beberapa koperasi di Jawa Timur tercatat sebagai Pemohon dalam perkara ini, di antaranya Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa’ Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan beberapa pemohon perseorangan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon berkeberatan dengan Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian). Menurut Para Pemohon, pasal-pasal a quo telah melanggar hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H Ayat (4), serta Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. (Lulu Anjarsari/mh)