Merasa Dicurangi, Esthon-Paul Daftar Gugatan ke MK
Selasa, 04 Juni 2013
| 10:47 WIB
[KUPANG] Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)
Esthon L Foenay-Paul Edmundus Talo, akhirnya mendaftar menggugat Komisi
Pemilihan Umum (KPU) NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pihaknya
mencurigai adanya kecurangan pengelembungan suara dalam pemilu kepala daerah
Gubenur NTT putaran kedua.
“Kami menyatakan menolak hasil pleno KPU NTT dan kami membawa kasus itu ke
MK,” kata Kuasa Hukum pasangan calon Esthon- Paul, Ali Antonius kepada SP
melalui telepon genggamnya dari Jakarta. Selasa, (4/6).
Gugatan itu, menurut Ali Antonius, karena ada dugaan ditemukan kecurangan selama
proses dan pencoblosan pemilu kepala daerah Gubernur putaran kedua, 23 Mei 2013
lalu di dua kabupaten yaitu kabupaten Sumba Barat Daya dan kabupaten Sikka.
“Saya merasa data yang ada di kami sudah cukup untuk dilakukan gugatan di
MK besok Rabu, (5/6).
Sementara itu, saksi pasangan calon Esthon- Paul, Gabriel Beri Bina menolak
menandatangi berita acara pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan calon
terpilih. “Kami menyatakan menolak hasil rekapitulasi ini,” katanya.