Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Bondowoso, Senin (3/6). Pada sidang kali ini Pemohon (Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, A. Haris Son Haji dan Harimas) menghadirkan dua saksi yang mengungkap kronologi penolakan KPU Kabupaten Bondowoso terhadap pendaftaran Pemohon.
Irwan Bachtiar Rachmat selaku Ketua DPC salah satu partai pendukung Pasangan Pemohon menyampaikan pada tanggal 26 September 2012, tiga belas partai menandatangani pernyataan untuk mengusung Pasangan Haris Son Haji dan Harimas. Pada surat pernyataan tersebut menurut Irwan sudah disepakati bahwa ketigabelas partai pengusung tersebut tidak akan mencabut dukungan kepada Pasangan Haris Son Haji dan Harimas. Demi meyakinkan semua pihak, Irwan mengaku bahwa surat pernyataan tersebut sudah bermaterai. Untuk menindaklanjuti surat tersebut, masing-masing partai kemudian bersepakat untuk mengisi formulir pencalonan sesuai peraturan Komisi Pemiluhan Umum.
“Perlu saya sampaikan surat pencalonan ini sudah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh KPU, yakni 15 persen dari suara sah Pemilu Legislatif tahun 2009,” ujar Irwan yang juga menyatakan Pemohon mendapat syarat dukungan sebanyak 72.524 suara sah dari ketiga belas partai yang juga sudah menandatangani suara B, B1, dan B2.
Setelah surat pencalonan model B, B1, dan B2 yang sudah ditandatangani, ketigabelas partai tersebut kemudian mendaftarkan Pemohon ke KPU Kab. Bondowoso pada tanggal 31 Januari 2013. Namun, saat pendaftaran tersebut menurut Irwan pasangan Pemohon mendapat perlakuan diskriminatif. Meski partai pengusung, pasangan calon, dan tim sudah datang ke sekretariat KPU Kab. Bondowoso, Ketua KPU Kab. Bondowoso saat itu Zainuddin menyatakan komisioner KPU Kab. Bondowoso masih belum lengkap.
“Saat itu kami langsung ditinggalkan dari ruang pendaftaran. Namun ternyata, kira-kira 30 menit kemudian, datang Pasangan Aswaja (Amien Said Husni-Salwa Arifin Jaya, red) yang hanya diwakili Bapak Amien Said Husni. Selang 15 menit kemudian datang Salwa Arifin. Setelah datang semuanya, komisioner KPU baru datang berbondong-bondong kemudian dibuka secara seremonial oleh Ketua KPU. Yang lebih aneh lagi, kami menyodorkan kembali surat pendaftaran tapi tetap ditolak. Ternyata sekretariat KPU pada saat itu justru menerima pendaftaran Aswaja. Di sinilah kami merasakan ketidakadilan itu. Kami selalu dipermasalahkan administrasi, padahal kami sudah lengkap semua. Bahkan Ketua KPU Bondowoso menyatakan sekarang tidak ada pendaftar pertama atau kedua,” ungkap Irwan.
Sementara itu Ilyas, Sekretaris 2 DPC PKNU Bondowoso mengatakan PKNU Kabupaten Bondowoso sudah tidak mendukung pasangan calon siapapun. Ilyas menegaskan DPP PKNU Pusat sudah bertindak tegas terkait perpindahan Ketua DPC PKNU Bondowoso, Ahmad Dhafir ke PKB dengan membentuk pengurus baru. Ilyas mengatakan Dhafir pindah ke PKB pada tanggal 16 Maret 2013 sesuai SK perpindahannya. Sebelumnya, diakui Ilyas PKNU telah mendukung Pasangan Mustawiyanto-Abdul Manan.
Setelah terbentuk kepengurusan DPC PKNU Kab. Bondowoso yang baru, maka DPC PKNU Kab. Bondowoso melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi pada tanggal 23 April 2013. Pada rapat pleno tersebut, diputuskan menarik dukungan Pasangan Muna (Mustawiyanto–Abdul Manan, red) dari KPU Kab. Bondowoso. “Setelah terbit surat penarikan itu, PKNU tidak mempunyai calon lagi,” tukas Ilyas. (Yusti Nurul Agustin/mh)