Berita
 
Ada 6 Komentar Untuk Berita Ini
azmibrama
31-07-2013
Perdebatan dan ricuh dalam hal sidang itu suatu hal yang wajar, yang penting adalah adanya kesimpulan yang bijak dari sidang tersebut. terima kasih.
farel
05-06-2013
MK yg terhormat ada apa dengan KPUD LOTIM bahwa pada tgl 1-6-2013 PPS dan kadus turun kesetiap kadus meminta supaya saksi saksi TPS waktu pilkada tgl 13 mei 2013 lalu supaya menanda tangi Formolir kembali.bukankah pilkda sudah lewat dari 1bulan yg lalu.apakah ini imbas dari tuntun salah satu kandidat di MK
farel
05-06-2013
MK yang terhormat ada apa dengan KPUD lombok timur bahwa pada hari sabtu tgl 1-6-2013 PPS dan kadus keliling mencari Saksi saksi TPS untuk meminta tanda tangan formolir. bukankah pilkada sudah lewat 1 bulan,kenapa sekarang KPUD menyuruh tanda tangan ke Saksi saksi TPS di lombok timur.apakah ini imbas dari tuntutan salah seorang kandidat di MK. terima kasih
Nahdiyin, QH., S.HI
03-06-2013
Assalamu`alaikum. wr. wb. mohon maaf sebelumnya... 1. terkait dg C1-KWK, form tersebut sudah ada dan disediakan oleh KPPS kepada semua Saksi pasangan Calon, C1-KWK tersebut bisa di dapatkan ato diminta oleh saksi bersangkutan jika merasa diperlukan. 2. C1-KWK KPPS tidak bisa diminta ditingkat PPK karna smua berkas sudah masuk dalam Kotak suara dan tidak bisa dibuka kembali. 3. DPT yg digunakan pd PILGUB tersebut merupakan DPT hasil Kesepakatan KPU dan Semua Team dr masing-masing pasangan Calon yang sdh ditanda tangani diatas nota kesepakatan bersama. 4. PNSnya ygg harus dikasi sangsi bukan Calonnya. Wassalam, terima kasih.
MiqChun
12-06-2013
MK yang terhormat. berikanlah keputusan yang bijak masalah pilbub lombok timur. calon indipendent menang 17 ribu dari calon incubent.
Anty Ila
13-06-2013
Ass.Yth.MK Yang bijaksana.. Kmi juga heran, kok bisa pemilih bupati lebih banyak dari pemilih gubernur khususnya kita yg kab. lotim...logikanya begini.. biasanya pemilih gubernur lebih byk dr pemilih bupati,,mengingat byk penduduk pendatang,,jdi mereka bisa milih gubernur di lotim..tapi ini sebaliknya,,lebih byk pemilh bupati dr pemilh gubernur,,kalaupun selisihnya ratusan..mgkin bisa ditolelir,,tapi ini puluhan ribu,,wajar kmi jdi curiga...

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini