Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Tanah Laut untuk seluruhnya, Kamis (30/5). Terhadap dalil permohonan Pasangan Atmari-Muhammad Nur (Pasangan Calon No. 1), Abdul Wahid-Norhakim (Pasangan Calon No. 2), dan Amperansyah-Ariansyah (Pasangan Calon No. 3). Mahkamah dalam konklusi putusan menyatakan pokok permohonan ketiganya tidak terbukti menurut hukum.
“Amar Putusan: Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan amar putusan untuk perkara No.50/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Atmari-Muhammad Nur.
Terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan Atmari-Muhammad Nur, Mahkamah dalam pendapat hukumnya menyatakan dalil-dalil, bukti-bukti, dan keterangan saksi pasangan tersebut mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana hanyalah berupa dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis semata. Setelah melewati semua proses pembuktian, Mahkamah melihat Pemohon tidak dapat menunjukkan telah terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum. Meskipun demikian, Mahkamah menyarankan terhadap tindak pidana yang terjadi seperti yang dituduhkan Pasangan Atmari-Muhammad Nur hal itu dapat diproses menurut hukum yang berlaku.
Hal serupa juga dinyatakan Mahkamah terhadap permohonan Pasangan Abdul Wahid-Norhakim. Mahkamah melihat dalil Pemohon No.51/PHPU.D-XI/2013 tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pasangan Abdul Wahid-Norhakim tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan untuk perkara yang dimohonkan Pasangan Amperansyah-Ariansyah, Mahkamah menimbang meski pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada KPU Kabupaten Tanah Laut dan Pihak Terkait (Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta) tidak terbukti mampu secara signifikan memengaruhi perolehan suara para pasangan calon, namun tidak tertutup kemungkinan setiap pelanggaran seperti politik uang, intimidasi kepada pemilih, serta ketidaknetralan aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu untuk tetap diselesaikan baik secara pidana maupun secara administrasi sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi oleh institusi yang berwenang.
Dengan adanya putusan Mahkamah ini, Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta yang sudah sejak awal mengungguli dalam perolehan suara dikukuhkan sebagai Pemenang Pemilukada Kabupaten Tanah Laut. (Yusti Nurul Agustin/mh)