Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Andi Harahap-Sutiman. Amar putusan dengan Nomor 53/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada Kamis (30/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah, disebutkan pelanggaran yang didalilkan Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan Pendapat Mahkamah.
Anwar menjelaskan Pemohon mendalilkan pada pokoknya, di antaranya adanya keberpihakan Termohon terkait dengan pencalonan Pihak Terkait; adanya rekayasa dan skenario yang dilakukan oleh Termohon terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT); Termohon memberikan bimbingan teknis yang menyimpang dari ketentuan; terjadi intimidasi terhadap masyarakat maupun jajaran birokrasi. Selain itu, Termohon telah menihilkan dan mengabaikan keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon dan terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif hampir di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” urainya.
Permohonan Gugur
Sementara itu, dalam sidang yang sama, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid gugur. Akil menjelaskan permasalahan hukum utama permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 65/Kpts/KPU-PPU-6409.12/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2013, tanggal 2 Mei 2013, yang ditetapkan oleh Termohon.
Terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan tanggal 21 Mei 2013 berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 591.24/PAN.MK/5/2013, tanggal 15 Mei 2013 perihal Panggilan Sidang, namun ternyata Pemohon tidak hadir. Selanjutnya Mahkamah dalam persidangan tanggal 22 Mei 2013 kembali memanggil Pemohon untuk hadir dalam persidangan tersebut, namun Pemohon tetap tidak hadir.
“Terhadap ketidakhadiran Pemohon tersebut, yang meskipun telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dan tidak pula memerintahkan kuasanya untuk hadir tanpa alasan yang sah, Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu, demi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tandas Akil. (Lulu Anjarsari/mh)