Anggota Komisi III DPR, Yahdil Harahap dalam sidang lanjutan uji materi UU Penyelenggara Pemilu di MK, dengan tegas menyatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang bersifat final dan mengikat, telah sesuai dengan ketentuan dan norma hukum yang berlaku.
Hal ini terkait erat dengan keberadaan DKPP yang merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaraan kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. DPR secara konsisten berpendapat DKPP bukan merupakan lembaga yang terpisah sendiri, bukan menjadi bagian dari KPU dan bukan juga bagian dari Bawaslu, sehingga dengan demikian ketiganya dapat menjalankan fungsi saling mengimbangi dan mengendalikan secara internal, untuk menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang baik. “Sehingga setiap putusannya harus bersifat final dan mengikat,” ujar Yahdil saat ditemui Media MK usai sidang pembuktian yang juga turut dihadiri oleh pihak pemerintah pada Rabu pagi, (28/5).
Lebih lanjut ia menambahkan, dalil Ramdansyah, mantan ketua Panwaslu DKI Jakarta selaku Pemohon yang menolak keberadaan DKPP yang bukan merupakan lembaga peradilan namun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat, menurutnya hal itu merupakan suatu hal yang tidak tepat dan tidak berdasar. Sebagai lembaga negara pembuat UU bersama dengan Presiden, DPR dalam hal ini berhak sepenuhnya memberikan kewenangan kepada lembaga negara manapun, termasuk DKPP yang merupakan lembaga quasi yudisial, yang memiliki hak pengadilan secara internal, untuk mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat. “Jadi dalam hal ini, bukan hanya menghukum orang serta organisasi, tetapi juga memperbaiki proses yang cacat atau remedy the process, sebagaimana yang dilakukan oleh pengadilan “quasi yudisial” pada umumnya,” jelasYahdil.
Hanya Rekomendasi
Ramdansyah yang hadir langsung tanpa didampingi kuasa hukum menghadirkan 1 orang saksi fakta, Deni Iskandar dan 1 orang ahli Suparji yang keduanya sepakat agar seharusnya DKPP hanya dapat mengeluarkan putusan yang berupa rekomendasi. Deni, rekan Ramdan semasa menjadi aktivis yang juga merupakan mantan anggota tim kampanye pemenangan pasangan JokoWidodo – Basuki Tjahaya Purnama, mempertanyakan sikap DKPP yang dinilai terlalu berlebihan dalam mengeluarkan putusan pemecatan terhadap Ramdansyah.
“Saat itu kami justru melaporkan Ketua KPUD DKI Jakarta, Dahlia Umar ke DKPP terkait carut marutnya DPT, dan putusan DKPP hanya berupa peringatan keras namun mengapa pada Ramdansyah harus berupa pemecatan,” tukas Deni dihadapan Majelis Hakim. Menurutnya, sebagai lembaga penjaga integritas dan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP hanya dapat mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran etika, dan tidak patut untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengingat.“ Ini merupakan tindakan yang tidak pantas terhadap penyelenggara pemilu yang telah melakukan tugasnya dengan baik,” ujar Deni mengakhiri keterangannya. (Juliette/mh)