Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lombok Timur – Perkara No. 57/PHPU-XI /2013 – berlangsung pada Kamis (30/5). Sejumlah dalil yang dikemukakan Pemohon, antara lain terkait pelaksanaan Pemilu Kabupaten Lombok Timur yang tidak memberikan formulir C1-KWK kepada saksi dari Pemohon, serta pembukaan kotak suara di luar ketentuan undang-undang.
“Silakan, Pemohon dan Termohon untuk memperkenalkan diri,” kata pimpinan sidang, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar kepada para pihak. Pihak Pemohon adalah Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi (Pasangan No. Urut 3). Pihak Terkait adalah Pasangan No. Urut 1 H.M. Ali Bin Dahlan dan H. Haerul Warisin. Sedangkan Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Lombok Timur.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Hulaian mengungkapkan dasar utama keberatan Pemohon. “Terima kasih, Majelis Hakim Yang Mulia. Inti permohonan kami terkait pelaksanaan Pemilu Kabupaten Lombok Timur yang tidak memberikan formulir C1-KWK kepada saksi dari Pemohon, terutama di 18 kecamatan. Itulah dasar utama kami mengajukan keberatan ini, yang didukung berbagai pelanggaran oleh Termohon dan begitu juga dengan Pihak Terkait,” urai Hulaian.
Dalil Pemohon berikutnya, ujar Hulaian, soal adanya pembukaan kotak suara di Kecamatan Masbagik, di luar ketentuan yang diatur oleh undang-undang oleh petugas PPK dan PPS, yang kemudian didukung oleh ketua KPPS.
“Selain itu, adanya money politics dan memberikan kesempatan kepada pegawai negeri. Bahkan ketua PGRI untuk jadi jurkam dan beberapa PNS yang turut serta atas nama pasangan calon nomor urut 1. Mereka membagikan uang di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Selong, Masbagik, hampir menyeluruh di 20 kecamatan. Termasuk juga sembako,” papar Hulaian.
Usai Pemohon membacakan dalil-dalil permohonan dan petitum-nya, Majelis Hakim mempersilahkan Pihak Termohon untuk memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil Pemohon. “Kami mohon diberi waktu, Majelis. Hari ini kami belum siap,” kata Edi Wansen kuasa hukum Termohon.
Hadirkan 50 Saksi
Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Pemohon mengenai saksi yang akan diajukan pada sidang mendatang. Ternyata pihak Pemohon siap menghadirkan saksi maksimum 50 orang. Sementara Pihak Termohon akan menghadirkan 20 orang saksi.
“Jadi, 50 saksi ditambah 20 saksi. Jumlah seluruhnya 70 orang. Perkara provinsi saja enggak sampai 70 orang saksi,” komentar Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Sebelum mengakhiri sidang, Akil sempat memberikan nasihat kepada Pemohon. “Saudara bawa dulu 10 orang saksi, ya. Saksi tersebut dibuat daftar nama, alamat dan agamanya karena untuk kepentingan pengambilan sumpah. Demikian juga bukti Saudara harus segera masuk lebih dahulu, seluruhnya. Nanti bisa ditambah dalam proses berjalan, tapi harus masuk. Termohon juga buktinya masuk. Apa saja bukti yang akan Saudara jadikan bukti surat atau bukti tulis itu dimasukkan terlebih dahulu ya”.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin 3 Juni 2013, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan Termohon dan memeriksa sejumlah saksi dari Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)