Pemohon Cabut Permohonan Uji UU Kepolisian
Selasa, 28 Mei 2013
| 19:53 WIB
Jakarta 28/5 - SIDANG PLENO. Pemohon Prinsipal Sri Royani tidak hadir dalam sidang pengucapan Ketetapan terkait Uji Materi UU Kepolisian RI di ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
MK mengabulkan permohonan Sri Royani, warga Pasir Mas, Bandung yang memutuskan mencabut permohonan uji materi atas UU Kepolisian RI yang dinilai telah merugikan haknya sebagai warga negara untuk memperoleh keadilan.
Pencabutan atas permohonan yang teregistrasi nomor 37/PUU-XI/2013 ini didasari karena telah tercapainya kesepakatan antara Sri dan pihak Polda Jawa Barat, yang beritikad baik dengan membuka jalur komunikasi kekeluargaan guna menyelesaikan masalah sengketa pembelian tanah yang sebelumnya menemui jalan buntu dan berlarut-larut hingga 3 tahun.
MK dalam amar ketetapannya yang dibacakan langsung oleh Akil Mochtar, menyatakan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian uji materiil pasal 35 ayat 1dan 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap UUD 1945.
Dengan ditariknya permohonan kata Akil, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian UU Kepolisian Negara RI. (Juliette/mh)