Peneliti Mahkamah Konstitusi Abdul Goffar menerima kunjungan dari mahasiswa Universitas Janabadra ke MK, Selasa pagi, (28/5). Dalam kesempatan tatap muka kali ini, Goffar memilih untuk membuka ruang tanya jawab interaktif dengan para mahasiswa.
Ia memulai paparannya dengan menjelaskan empat fungsi utama dan satu kewajiban MK yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dan memutus pembubaran partai politik serta memutus pendapat DPR tentang pelanggaran presiden yang berujung pada pemakzulan.
MK dalam perjalanannya telah banyak menghasilkan putusan yang berpihak pada kepentingan warga negara. Ia mencontohkan, sebulan lalu, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh perseorangan warga negara yang merasa dirugikan karena bank merahasiakan data nasabah bagi kepentingan pengadilan. Dalam putusannya, MK menilai, kerahasiaan bank harus dapat dibuka dan diinformasikan bagi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan langsung demi terciptanya keadilan.
Namun secara pribadi, Goffar menginginkan agar seyogyanya data nasabah juga dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui jumlah penambahan kekayaan seseorang sebelum dan pasca menduduki jabatan tertentu. Hal ini terutama dirasa penting bagi pencegahan tindak pidana korupsi. “ Namun sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, dan bukan pendapat MK. Seharusnya setiap orang dapat melihat jumlah dana yang tersimpan, agar ini juga dapat digunakan sebagai syokteraphy bagi para koruptor,” uraiGoffar. Ia menambahkan, transparansi rahasia perbankan penting agar mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. “Kalau hanya melihat saja tidak apa-apa, asal jangan diambil. Kalau diambil, itu namanya perampokan,” selorohnya yang langsung disambut tawa para mahasiswa.
Ia menambahkan, sebagai badan peradilan, MK hanya dapat bersifat pasif dan menunggu permohonan pengujian UU. “Walaupun suatu UU secara jelas dan nyata merugikan warga negara, namun MK tidak dapat bersikap proaktif dalam pengujian UU. MK hanya menunggu saja permohonan yang masuk,” pungkasnya menyudahi pertemuan. (Juliette/mh)