Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutkan Perkara Pengujian Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimohonkan oleh tiga pengusaha penyediaan prasarana dan sarana untuk pusat kebugaran, yaitu PT Exertainment Indonesia, PT Fitindo Sehat Sempurna, dan PT Adhia Relaksindo serta para pengguna sarana serta prasarana pada pusat kebugaran, Selasa (28/5). Pada sidang kali ini Pemohon menghadirkan ahli yang menjelaskan penetapan objek pajak hiburan dan manfaat fasilitas kebugaran.
Ahli Pemohon yang menjadi dosen di Fakultas Hukum UI, Dian Puji N. Simatupang menyampaikan mengenai penetapan fitness center sebagai objek pajak hiburan telah menunjukkan adanya inkonsistensi pengaturan objek pajak dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pajak Hiburan. Pasalnya, penetapan fitness center sebagai objek pajak hiburan telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmanfaatkan dalam pengenaan pajak daerah, khususnya pajak hiburan.
Dian Puji melihat karakter politik hukum dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya digunakan untuk memperluas kemampuan untuk pemungutan pajak daerah, khususnya pajak hiburan. Padahal, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harusnya menjadi instrumen penting bagi kebijaksanaan ekonomi daerah.
“Seharusnya pajak daerah menjadi orientasi bagi keadilan dan kemanfaatan dalam masyarakat daerah. Seharusnya pajak daerah dapat digunakan untuk menstimulasi aktivitas masyarakat, misalnya aktivitas olahraga sehingga aktivitas masyarakat tersebut dapat mendukung ekonomi dan sosial tertentu sesuai dengan prioritas pembangunan,” papar Dian Puji menjelaskan tujuan ideal UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut pendapatnya.
Pajak daerah, lanjut Dian Puji, sebaiknya dikenakan pada objek yang sifatnya langsung menimbulkan hiburan, bukan pada objek yang sifatnya tidak langsung atau bahkan pada sifat yang tidak ada keterkaitan dengan kriteria hiburan. Dian Puji melihat pengenaan pajak hiburan pada fitness center justru mengurangi manfaat masyarakat untuk berolahraga sebagai aktivitas sosial yang dapat mendorong aktivitas ekonomi sosial. Pengenaan pajak hiburan pada fitness center juga dinilai oleh Dian Puji telah menimbulkan ketidakadilan kepada kelompok tertentu untuk beraktivitas olah raga dengan sarana yang lebih baik.
Sementara Iskandar Zulkarnain, ahli yang juga dihadirkan Pemohon menyampaikan keterangan terkait dengan pentingnya keberadaan fitness center. Mula-mula, Iskandar mengatakan olahraga adalah salah satu cara untuk memperbaiki metabolisme tubuh sehingga tubuh menjadi lebih sehat dan bugar secara fisik dan spiritual. “Manfaat kebugaran adalah untuk memperbaiki kesehatan secara keseluruhan, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan kapasitas intelektual, menangani stress, menghilangi depresi, dan memperbaiki pola tidur pada malam hari,” jelas Iskandar.
Dengan nilai plus itu, saat ini semakin banyak masyarakat yang mencari fasilitas kebugaran yang menyediakan tempat, peralatan, dan instruktur yang kompeten, salah satunya fitness center. Selain menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan berolahraga untuk mencapai kebugaran, fitness center dibutuhkan masyarakat karena memiliki pengembangan program kebugaran yang lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat. “Karena ada program-program yang disediakan fitness center itulah yang membuat masyarakat dapat memenuhi kebutuhan akan kesehatannya yang difasilitasi secara professional oleh fitness center,” tukas Iskandar. (Yusti Nurul Agustin/mh)