Fahmi Ardiansyah, mahasiswa yang menjadi narapidana akibat melakukan pencurian pakaian senilai 400 ribu rupiah memperbaiki permohonannya terhadap pengujian empat undang-undang, Selasa (28/5). Fahmi pada sidang perdana mengajukan permohonan Pengujian UU Mahkamah Agung (MA), UU Kementerian Negara, UU Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada sidang kali ini, Pemohon masih diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum mengatakan telah melakukan perbaikan pada permohonannya sesuai dengan nasihat panel hakim sebelumnya. “Sesuai dengan nasihat Majelis Hakim Yang Mulia, maka kami telah melakukan perbaikan sebagaimana yang sudah kami serahkan pada pagi hari ini,” ujar Tonin.
Tonin kemudian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan perbaikan pada poin kewenangan MK, legal standing Pemohon, dan pasal yang diajukan untuk diuji. “Terhadap norma-norma yang diuji ada beberapa pasal atau ayat atau butir ada yang kami hilangkan. Sedangkan petitum masih tetap dengan yang terdahulu,” jelas Tonin.
Dalam sidang kali ini, Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar juga mengesahkan bukti tertulis yang diajukan Pemohon, yakni bukti P-1 sampai P-21. “Baiklah, bukti surat Saudara mulai dari P-1 sampai dengan P-21 kita nyatakan sah,” tukas Akil sembari mengingatkan Pemohon agar menunggu panggilan dari Mahkamah terkait kelanjutkan perkara ini setelah diplenokan terlebih dulu di Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sebelumnya, Fahmi Adriansyah selaku Prinsipal Pemohon menilai keempat UU yang diajukannya untuk diuji tidak patuh terhadap nota kesepahaman yang dibuat oleh keempat institusi tersebut berdasar Surat Edaran MA (SEMA) dan Peraturan MA (Perma). Dalam nota kesepahaman, SEMA, dan Perma tersebut dinyatakan bahwa terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang nilainya di bawah 2,5 juta rupiah termasuk dalam kategori tindak pidana ringan. Karena itu Pemohon menganggap seharusnya ia tidak perlu dipenjara selama 3 bulan 15 hari. (Yusti Nurul Agustin/mh)