Mahasiswa Swiss German University berkunjung ke Mahkamah Konstitusi dan ditemui oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Senin (27/5), di Aula MK.
Pada kesempatan tersebut Hamdan menjelaskan sejarah perjalanan konstitusi Indonesia. Hamdan mengungkapkan, dalam perjalanannya Konstitusi RI pernah mengalami penyimpangan yang bermakna tidak sesuai dengan kesepakatan rakyat. Hal inilah yang memicu terjadinya reformasi karena adanya pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Karena ada penyimpangan terjadi revolusi atau reformasi di Indonesia. Ini timbul karena dianggap ada pengkhianatan terhadap konstitusi,” jelas Hamdan.
Untuk menjamin dan mengawal Konstitusi, lanjut Hamdan, dilakukan dengan membentuk Mahkamah Konstitusi. Menurut Hamdan, kekuasaan yang semakin besar, semakin besar pula penyalahgunaan yang mungkin terjadi. “Sebab itulah tugas MK, mengawal agar konstitusi benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Hamdan melanjutkan sebelum Perubahan UUD 1945, tidak ada lembaga yang bisa memastikan konstitusi dijalankan seperti yang dilakukan MK saat ini. Hal ini, sambung Hamdan, berakibat pada konstitusi yang ditafsirkan sesuai keinginan penguasa.
“Seperti aturan presiden (menjabat) seumur hidup. Barulah pada 1999, dalam Perubahan UUD 1945, diputuskan menafsirkan konstitusi tidak boleh oleh penguasa, tapi oleh lembaga peradilan, yakni MK,” terangnya.
Hamdan pun memaparkan mengenai kewenangan yang dimiliki MK, di antaranya menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, serta membubarkan parpol. “Satu kewajiban MK, yakni mengadili keputusan DPR terhadap pamkzulan Presiden/Wakil Presiden. (Lulu Anjarsari/mh)