Sidang pembuktian Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Tanah Laut akhirnya memasuki tahap terakhir sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan, Senin (27/5). Sidang yang masih digelar di Ruang Sidang Panel MK menghadirkan saksi Pasangan Atmari-Muhammad Nur (Pasangan Calon No. 1/Pemohon No. 50), Amperansyah-Ariansyah (Pasangan Calon No. 3/Pemohon 52), dan Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta (Pihak Terkait/Pasangan Calon No. 4).
Awang Fathuddin yang menjadi Ketua Pengurus Besar NU Kabupaten Tanah Laut memberikan kesaksian dalam sidang kali selaku saksi yang dihadirkan Pasangan Atmari-Muhammad Nur. Awang menjelaskan kronologi pelanggaran yang dituduhkannya, awalnya pada tanggal 22 April 2013 sampai keesokan harinya terdapat mobil yang parkir di depan rumah Awang. Merasa terganggu dengan kehadiran mobil yang ternyata ada tiga orang penumpangnya, Awang melaporkannya kepada Ketua RT tempatnya tinggal di Desa Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari.
Akhirnya diketahuilah bahwa tiga orang penumpang yang berdiam diri di mobil tersebut ingin mengawasi Awang yang diduga akan mengumpulkan massa dan membagikan uang sebagai upaya pemenangan Pasangan Calon No. 1. “Padahal tidak benar saya akan mengumpulkan massa dan membagikan uang,” ujar Awang.
Lain lagi dengan Murjani yang mengatakan didatangi oleh satpam PT Pola Kahuripan Inti Sawit dengan memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah. Selan memberikan uang, atas kesaksian Murjani diketahuilah bahwa ia juga diberikan undangan untuk memilih. Namun, dalam undangan tersebut bukan nama Murjani yang tertera, melainkan nama Suriansyah. Usai memberi uang dan surat undangan memilih tersebut, Satpam PT Pola Kahuripan Inti Sawit berpesan agar Murjani mencoblos Pasangan Calon No. 4, Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta. Selain Murjani yang mendapat undangan memilih, istri Murjani juga diberikan undangan memilih atas nama Laila. “Undangannya saya dan istri pakai di TPS 8,” jelas Murjani.
Sementara itu, Kepala desa Maluku Baulin, Kecamatan Kurau, Andi Amrullah yang juga bersaksi untuk Pasangan Atmari-Muhammad Nur menyatakan pada tanggal 22 Februari 2013 ia mengikuti pertemuan di rumah dinas Bupati Tanah Laut yang juga ayah dari Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta, yakni Adriansyah. “Pada pertemuan itu Pak Bupati menjelaskan mengenai Pilkada dan mengarahkan untuk memilih Pasangan Calon Bambang Alamsyah-Sukamta, anaknya,” ungkap Amrullah.
Dalam pertemuan itu, lanjut Amrullah, Ardiansyah juga membagi-bagikan uang kepada sekitar 22 kepala desa yang hadir masing-masing sebanyak 300 ribu rupiah. “Katanya untuk uang ganti bensin,” tukas Amrullah.
Sementara itu, Pasangan Amperansyah-Ariansyah pada persidangan kali ini menghadirkan Nor Sidah selaku saksi. Warga Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari itu mengaku pada tanggal 23 April 2013 uang didatangi perempuan tidak dikenal. Perempuan tersebut kemudian memberikan sarung sebanyak 16 lembar. Perempuan yang diyakini Nor Sidah sebagai tim sukses Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta itu pun meminta Nor Sidah untuk membagikan sarung tersebut dan memilih Pasangan Calon No. 4 pada hari pencoblosan.
Seorang warga Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-Bati, Juhdani juga mengaku mendapatkan sarung dari seseorang yang diyakininya sebagai Tim Sukses Pasangan Calon No. 4 bernama Yunani. Saat itu, ujar Juhdani menceritakan kronologi kejadian, ia sedang bekerja di pelelangan ikan. Saat itu, Yunani datang dat menyerahkan sarung sembari berpesan untuk memilih Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta. Diakui Juhdani, ia melaksanakan perintah Yunani dengan mencoblos Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta saat hari pencoblosan.
Saksi-saksi Pihak Terkait yang dihadirkan pada persidangan kali ini membantah beberapa keterangan saksi para Pemohon sebelumnya. Giman Efendi misalnya. Ia membantah keterangan saksi Pemohon yang mengatakan ia adalah tim relawan untuk Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta. Dengan tegas, Giman juga membantah telah melakukan pembagian uang dan kerudung pada tanggal 21 dan 22 April 2013 kepada warga Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang sembari mengarahkan agar memilih Pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta.
Untuk diketahui, sidang kali ini adalah sidang terakhir sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan. Untuk itu, para pihak yang berperkara dalam perkara ini diminta untuk mengumpulkan keterangan paling lambat selasa (28/5) pukul 15.00 ke Kepaniteraan MK. “Kesimpulan yang telat dikumpulkan setelah waktu yang ditentukan, dianggap tidak menyerahkan kesimpulan,” tukas Hamdan menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)