Sidang lanjutan terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/5). Tercatat dua pasangan calon sebagai pemohon perkara dengan Nomor 53/PHPU.D-XI/2013 dan 54/PHPU.D-XI/2013, yakni pasangan calon nomor urut 5 Tony Herbiansyah-Yani Kasim Marewa dan pasangan calon nomor urut 3 Sandra Puspa Dewi-Harimuddin Rasyid.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar tersebut, M. Ali Purnomo selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membantah seluruh permohonan Pemohon. Mengenai keberpihakan Termohon terkait dengan penetapan pasangan calon Yuspar Aspar-Mustaqim, Ali membantah hal tersebut. “Meski adanya Putusan MA yang menetapkan Yuspan Aspar sebagai terpidana kasus korupsi, namun Pihak Terkait telah mengajukan PK ke MA dan diputus pada 3 November 2010 yang menyatakan tidak terbukti bersalah,” jelasnya.
Kemudian, Ali juga mengungkapkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tidak pernah mendapat panggilan dari Panwaslu. Padahal, lanjut Ali, jika benar Termohon melakukan pelanggaran, seharusnya Pemohon melaporkan dulu kepada Panwaslu. “Sampai sekarang KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mendapat panggilan apapun,” terangnya.
Pemohon Ajukan 10 Saksi
Dalam sidang tersebut, Pemohon mengajukan sepuluh orang saksi yang menerangkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak Terkait. Sudarto, yang merupakan Anggota TPS Desa Labangka, mengungkapkan adanya 140 surat suara yang tidak didistribusikan. “Sebanyak 140 surat suara tersebut tidak tersalur karena ganda,” ungkapnya.
Sementara itu saksi pemohon lainnya, Nazaruddin mengungkapkan ia diperintahkan dalam bimbingan teknis untuk tidak menerima pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga dan KTP untuk memilih di TPS Desa Labangka. “Saya mengikuti surat edaran yang diberikan untuk melarang pemilih yang menggunakan KK atau KTP,” paparnya.
Dalam pokok permohonan, pemohon prinsipal berkeberatan dengan hasil penetapan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara. Alasan utama yang diungkapkan Endang, yakni adanya kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Termohon sehingga menyebabkan rendahnya pemilih dalam Pemilukada Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, lanjut Endang, Termohon juga tidak mendistribusikan surat undangan bagi para pemilih dengan baik dengan alasan jarak yang jauh. Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya standar ganda dalam menentukan keabsahan surat suara yang dilakukan oleh Termohon. Dalam bimbingan teknis, jelas Endang, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan Peraturan KPU Nomor 72/2009 dalam menentukan keabsahan surat suara, padahal peraturan tersebut sudah diganti dengan peraturan yang baru, yakni Peraturan Nomor 15/2010. (Lulu Anjarsari/mh)