Sidang dalam kasus Sengketa Pemilukada Kabupaten Tanah Laut kembali digelar, Rabu (22/5). Pada sidang kali ini para saksi Pemohon menyampaikan keterangan terkait pelanggaran-pelanggara yang dilakukan KPU Kabupaten tanah Laut dan Pihak Terkait (Bambang Alamsyah-Sukamta).
Saksi Pasangan Atmari-Muhammad Nur, Iman Dirmansyah menjadi saksi pertama yang menyampaikan keterangannya di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Iman menyampaikan bahwa ia mengetahui tentang banyaknya pemilih yang tidak mendapat surat undangan dan kartu pemilih. “Ada banyak pemilih yang tidak mendapat surat undangan. Mereka yang tidak mendapat undangan memilih adalah kader partai pendukung Pasangan Calon No. 1, Atmari dan Muhammad Nur,” ujar Iman yang merupakan warga Desa Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Selain mengungkapkan adanya pemilih yang tidak mendapat undangan memilih, Iman juga menyampaikan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait di 9 Kecamatan. Iman memastikan penemuan tentang praktik politik uang tersebut sudah dilaporkan ke Panwas Kabupaten Tanah Laut.
Masih menurut pengakuan Iman, KPU Kabupaten Tanah Laut tidak melakukan pemuktahiran data pemilih. Padahal, lanjut Iman, banyak penduduk yang sudah menjadi penduduk tetap tetapi tidak mendapat undangan memilih.
Sementara itu saksi Pasangan Atmari-Muhammad Nur yakni Muhammad Faisal menyampaikan adanya praktik black campaign (kampanye hitam). Faisal menjelaskan pada tanggal 24 April 2012, sekitar pukul 05.30 pagi, ia menemukan selebaran black campaign saat sedang jalan-jalan pagi di Desa Batu Mulya. Selebaran itu berbunyi, “No. 2, 3, dan 4 Ora Bakal Menang!!! No. 1 Mesti Menang!!! Kang entuk penguoso Prajurit Pembela ATNUR (Atmari-Muhamad Nur, red)”.
Sedangkan Saksi Pasangan Abdul Wahid-Norhakim, M. Sujari yang juga Mantan Kaur Desa Kait-Kait mengaku dirinya dipecat oleh Kades Kait-Kait bernama Mansyah pada tanggal 15 April 2013. “Saya diberhentikan karena tidak mau mendukung anak Bupati seperti perintah Kades. Kades mengatakan harus dukung anak Bupati karena semua aparat desa yang menggaji adalah pak Bupati,” jelas Sujari yang mengungkapkan pemecatan dirinya hanya melalui lisan tanpa surat keputusan sama sekali.
Sedangkan saksi Pasangan Abdul Wahid-Norhakim selanjutnya, Santoso menjelaskan bahwa ia diberi 25 sarung dari Kepala Dinas Kesehatan bernama Junaidi. Junaidi meminta Sanstoso untuk membagi-bagikan sarung tersebut kepada warga Kelurahan Angsau sembari berpesan agar memenangkan Pasangan Calo No. 4/Pihak Terkait.
Hal serupa juga disampaikan para saksi Pasangan Amperansyah-Ariansyah. Yenni Andriani, warga Desa Pabahanan, Kecamatan Pelaihari mengatakan pada tanggal 16 April 2013 sekitar pukul 10.00 WITA, ia diberi kerudung dan uang sebesar 50 ribu rupiah oleh Bambang Alamsyah (Calon Bupati No. Urut 4, red). “Ya, yang memberikan Pak Bambang Alamsyah sendiri,” ujar Yenni.
Yenni melanjutkan saat itu ia sedang bekerja sebagai Tenaga Kebersihan Kota yang sedang membersihkan di Masjid Al Manar. Saat sedang bersih-bersih itulah Yenni mengaku diberi kerudung dan uang oleh Bambang. Tidak hanya dirinya, Yenni menegaskan ada 12 orang lainnya yang juga menerima uang dan kerudung.
Sebagaimana diketahui, Pemohon perkara ini sebanyak tiga pasangan calon. Meraka adalah Pasangan Atmari-Muhammad Nur (Pasangan No. Urut 1) yang teregistrasi dengan No. 50/PHPU.D-XI/2013, Pasangan Abdul Wahid-Norhakim (Pasangan Calon No. Urut 2) tergistrasi No. 51/PHPU.D-XI/2013, sedangkan Pasangan Amperansyah-Ariansyah (Pasangan No. Urut 3) teregistrasi No. 52/PHPU.D-XI/2013.
Sidang untuk perkara ini rencananya akan kembali digelar, Kamis (23/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPU Kabupaten Tanah Laut dan Pihak Terkait. (Yusti Nurul Agustin/mh)