Muhammad Sholeh, kuasa hukum Pemohon dalam perkara uji Undang-Undang tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, menyatakan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan berdasarkan saran dan nasihat Panel Hakim Konstitusi. Pada intinya, Pemohon telah memperbaiki batu uji argumentasi permohonannya.
Setelah perbaikan, kata Sholeh, pihaknya menggunakan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai batu uji dalam permohonannya. Sebelumnya, Pemohon menggunakan Pasal 2 dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji. “Petitum tidak berubah, hanya batu uji yang Pasal 2 kita ganti menjadi pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya dalam sidang mendengarkan perbaikan permohonan, Selasa (21/5) siang, di Ruang Sidang Panel MK.
Selain itu, Sholeh juga mengakui bahwa pihaknya sudah mempertajam pokok permohonan, khususnya terkait hubungan antara beberapa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) dengan pokok permohonan Pemohon. “Kami memandang, Undang-Undang 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak dana pensiun anggota DPR sudah kehilangan legitimasi karena Ketetapan MPR-nya tidak berlaku,” tegasnya.
Usai mendengarkan pokok-pokok perbaikan, Ketua Panel Hakim Konstitusi Muhammad Alim, kemudian mengesahkan alat-alat bukti yang diajukan Pemohon. Selanjutnya, kata Alim, Perkara No. 41/PUU-XI/2013 ini akan dibawa ke Pleno Hakim Konstitusi untuk ditentukan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau tidak.
Untuk diketahui, Pemohon dalam perkara ini menguji Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. (Dodi/mh)