Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara PHPU Kabupaten Deiyai Putaran II - Perkara No. 97/PHPU. D-X/2012 - dengan membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Deiyai Putaran II sepanjang perolehan suara para pasangan calon pada tiga kampung di Distrik Tigi Barat. MK juga menetapkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon di tiga kampung tersebut dengan perolehan suara yang dimenangkan oleh Pihak Terkait (Pasangan Dance Takimai dan Agustinus Pigome). Demikian putusan Majelis Hakim Konstitusi pada Senin (20/5) sore.
Berdasarkan fakta di persidangan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang diajukan para pihak, Mahkamah menilai bahwa benar Termohon (KPU Kabupaten Deiyai) telah melaksanakan pemungutan suara ulang di Kampung Wagomani, Kampung Widuwakia, dan Kampung Demago pada 5 April 2013. Mahkamah juga mengakui hasil pemungutan suara ulang tiga kampung yang benar adalah sebagaimana hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada 5 April 2013.
Di samping itu Mahkamah tidak menemukan fakta dan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemungutan suara ulang tersebut yang dapat membatalkan hasil pemungutan suara ulang.
Indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan PSU di tiga kampung tersebut sebagaimana disampaikan oleh Pemohon dan Panwaslu Kabupaten Deiyai, menurut Mahkamah, jikapun ada adalah pelanggaran yang tidak dapat membatalkan hasil PSU dan pelanggaran itu dapat tetap diteruskan pelaporannya kepada aparat yang berwenang, dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, baik oleh KPU maupun oleh aparat kepolisian.
“Amar putusan mengadili, menyatakan membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012 Di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai (Model DB-KWK.KPU), bertanggal 24 November 2012, beserta lampirannya, sepanjang perolehan suara para pasangan calon pada tiga kampung di Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago,” ungkap Ketua Pleno M. Akil Mochtar membacakan amar putusan MK yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah juga menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon di Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago, pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Deiyai Putaran II Tahun 2012. Di Kampung Widuwakia: Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai dan Agustinus Pigome memperoleh 1.212 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai dan Mesak Pakage memperoleh 5 suara.
Sedangkan di Kampung Wagomani: Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai dan Agustinus Pigome memperoleh 1.148 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai dan Mesak Pakage memperoleh 6 suara. Selanjutnya, di Kampung Demago: Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai dan Agustinus Pigome. memperoleh 1.098 suara; Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai dan Mesak Pakage memperoleh 5 suara.
Dalam persidangan, Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. MK juga menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya memutuskan dalam putusan sela memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai agar melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kampung di Distrik Tigi Barat, yaitu Kampung Widuwakia, Kampung Wagomani, dan Kampung Demago. MK dalam ketetapannya juga memberikan perpanjangan waktu kepada KPU Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHPU.D-X/2012, bertanggal 20 Desember 2012.
Pihak Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 6 atas nama Natalis Edowai dan Mesak Pakage. Sedangkan Termohon adalah KPU Kab. Deiyai dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dance Takimai dan Agustinus Pigome. (Nano Tresna Arfana/mh)