Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan fungsi sebagai lembaga peradilan jika ada warga negara yang mengadu hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 dilanggar dengan berlakunya suatu undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi ketika menerima kunjungan Mahasiswa Fakulats Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Senin (20/5) di Gedung MK.
“MK berfungsi seperti pengadilan jika ada orang yang hak konstitusionalnya terlanggar kemudian mengajukan ke MK. Misalnya orang yang tidak bisa mencari makan karena aturan dalam suatu UU, maka hak itu terlanggar,” urainya di hadapan sekitar seratusan mahasiswa.
Fadlil menjelaskan, sebagai pengadilan MK tidak bisa ‘meminta’ kepada setiap warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan untuk mengajukan permohonan, tetapi mereka yang dirugikan itulah yang datang ke MK. “Pemohon-lah yang mengajukan agar hak konstitusionalnya dipulihkan. Untuk membuktikan pelanggaran hak konstitusionalnya, pemohon bisa mengajukan ahli dan saksi. Barulah MK akan memutuskan apa benar hak konstitusional pemohon terlanggar atau tidak,” urainya.
Disinggung mengenai putusan MK terbanyak, Fadlil mengungkapkan MK paling banyak memutus perkara mengenai pengujian undang-undang. Menurut Fadlil, negara diberi kewenangan untuk membentuk hukum dalam upaya untuk mengatur hak dan kewajiban setiap negara.
“Di situlah celah paling banyak antara hubungan negara dan rakyat, tapi yg dirugikan selalu rakyat. Jadi rakyat boleh protes dan mengggugat ke MK. Dulu ada prinsip UU tidak boleh diganggu gugat dan dianggap benar, padahal UU yang membuat adalah manusia. Sekarang prinsip itu dibuang dan diganti,” paparnya.
Sementara itu, mengenai kewenangan MK untuk membubarkan partai politik, ada syarat bagi MK memutuskan parpol untuk dibubarkan. “Namun MK belum pernah melakukan kewenangan ini karena yang berhak mengajukan permohonan adalah Pemerintah,” sahutnya.
Usai Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi diserahkan oleh MPR. Fadlil memaparkan kedaulatan diberikan kepada rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD 1945. Kedaulatan, lanjut Fadlil, merupakan kekuasaan tertinggi di suatu negara. “Negara yang menganut kedaulatan rakyat adalah negara demokrasi dan dilaksanakan sesuai undang-undang dasar,” katanya. (Lulu Anjarsari/mh)