Arief Hidayat: Ultra Petita Itu Konstitusional
Senin, 20 Mei 2013
| 17:01 WIB
“MK perlu mengeluarkan putusan ultra petita, yakni putusan yang melebihi dari apa dimohonkan, sepanjang hal itu bertujuan untuk menggali dan menemukan keadilan substantif dan diatas semuanya itu, hal itu juga dapat dipandang sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kekosongan hukum,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dihadapan 35 Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Senin (20/5/2013).
Menurutnya, sebagai pengawal dan penafsir akhir konstitusi, MK berhak sepenuhnya memberikan interpretasi akhir tentang keberadaan sebuah UU. Jika MK memandang sebuah UU menabrak konstitusi, maka MK dapat memberikan sebuah pemaknaan norma baru. “Dalam hal ini, MK juga berfungsi sebagai positif legislator yaitu menjelaskan dan menuliskan norma yang dikandung dan tidak hanya menyatakan bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. Jika hanya menyatakan ya atau tidak bertentangan, maka tugas MK hanya sebatas negative legislator,” urai Hidayat.
Terkait dengan tidak adanya badan pengawas khusus yang bertugas mengawasi sikap dan perilaku hakim konstitusi, Hidayat mengatakan pengawasan terhadap hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim yang anggotanya terdiri dari mantan hakim konstitusi yang dijamin independensinya, tokoh nasional berjiwa negarawan dan guru besar ilmu hukum yang memiliki rekam jejak yang baik. “Majelis Kehormatan Hakim ini yang akan melakukan pengawasan terhadap para hakim,” tukas Arif menutup kuliah singkatnya. (Juliette/mh)