Terima Dana Korupsi, Partai Bisa Dibubarkan
Senin, 20 Mei 2013
| 07:42 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai yang terbukti sebagai wadah pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi ternyata bisa dibubarkan. Walaupun UU Parpol mensyaratkan pembubaran parpol hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi jika ideologi partai itu bertentangan dengan ideologi Negara.
Menurut Pakar Hukum Pencucian Uang Universitas Trisaksi Yenti Garnasih, partai politik termasuk dalam korporasi. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sangat jelas mengatur pengertian dan sanksi bagi korporasi
“Dalam riwayat pembuatan UU TPPU, korporasi itu bukan hanya perusahaan, parpol juga termasuk korporasi. Jelas diungkapkan dalam pasal 1 nomor 10 UU TPPU. Ini bukan sesuatu yang baru, bahkan dalam UU lingkungan hidup juga jelas dinyatakan korporasi itu bukan hanya perusahan. Kita itu punya pengaturan tentang korporasi pidana sudah lama tapi sulit sekali digunakan” kata Yenti kepada Media Indonesia (19/5).
Dalam pasal 1 Nomor 10 UU TPPU berbunyi, korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Menurut Yenti, korporasi itu bukan hanya perusahsan (kekayaan yang terorganisasi), melainkan juga organisasi seperti partai politik (kumpulan orang) yang berbadan hukum maupun tidak.
“Sehingga parpol termasuk dalam subjek hukum pencucian uang. Sudah diatur dengan jelas dalam UU TPPU sanksi bagi parpol yang dijadikan tempat pencucian uang hasil korupsi,” katanya.
Lanjutnya, dalam pasal 6, korporasi dapat dipidanakan jika dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi; dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi; dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
Lalu, pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi seperti pasal 7 UU TPPU adalah pidana denda paling banyak Rp100 miliar. Selain pidana denda, korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara; dan/atau pengambilalihan korporasi oleh negara.
“Jika partai terbukti menerima sumbangan uang dari hasil korupsi yang dilakukan oleh pengurus dan untuk kepentingan partai, partai bisa dipidanakan selain denda yaitu pidana tambahan dari pembekuan hingga pembubaran partai,” ujar Yenti.