Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tujuh Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Sinjai, Kamis (16/5) dengan amar putusan yang tidak ada yang dikabulkan pokok permohonanya. Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Akil Mochtar dinyatakan dua perkara ditolak, empat perkara tidak dapat diterima, dan satu perkara dikabulkan untuk ditarik kembali.
Dua perkara yang ditolak dimaksud, yakni perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 Andi Seto Gadhista Asapa-Muchtar Mappatoba serta perkara yang dimohonkan oleh Mukhlis Isma-Musa Rasyid selaku Pasangan Calon Nomor Urut Tiga . Kedua perkara tersebut ditolak karena dalil para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
Sedangkan, permohonan keempat bakal pasangan calon yakni Andi Muhammad Irwan Patawari-Andi M. Takdir Hasyim, Muchlis Panaungi-Zulfikar, Anis Asra-Yahya, serta Pasangan Amsul Sultan A. Mappasara-Idham Khalid dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. Pasalnya, mahkamah menilai keempat Pemohon perkara tersebut tidak memiliki legal standing dan salah objek permohonannya.
Terakhi, Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan Pasangan Calon Nomor Urut Enam, yaitu Lukman H. Arsal dan Djamaluddin. Mahkamah dalam ketetapannya menjelaskan sejak awal sidang digelar, Pasangan Lukman H. Arsal dan Djamaluddin maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan. Pasangan tersebut kemudian baru mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kepaniteraan MK yang diterima tanggal 7 Mei 2013.
Sebelumnya, Pasangan Calon Nomor Urut 5, Andi Seto Gadhista Asapa-Muchtar Mappatoba serta Pasangan Mukhlis Isma-Musa Rasyid merasa keberatan dengan tindakan KPU Kabupaten Sinjai yang meloloskan Pasangan Calon No. Urut 2, Mahyanto Massarappi-Massalinri Latief yang dianggap tidak berhak lolos. Selain itu, dua pasangan calon yang perkaranya ditolak oleh MK juga mempermasalahkan surat suara coblos tembus yang tidak disahkan oleh KPU Kabupaten Sinjai. Adanya temuan surat suara yang coblos tembus tersebut dituding oleh keduanya karena KPU Kabupaten Sinjai kurang melakukan sosialisasi.
Sementara terhadap permohonan Pasangan Andi Muhammad Irwan Patawari dan Andi M. Takdir Hasyim terkait adanya dukungan silang dari Partai Hanura, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan hal itu terjadi karena adanya inkonsistensi dukungan yang dilakukan oleh pengurus Partai Hanura itu sendiri.
Mahkamah pun menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti yang meyakinkan bahwa KPU Kabupaten Sinjai telah menghalang-halangi terpenuhinya syarat Bakal Pasangan Calon atau sebaliknya, meloloskan Bakal Pasangan Calon yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif pemihakan atau untuk memenangkan ataupun mengalahkan bakal pasangan calon tertentu. (Yusti Nurul Agustin/mh)