Farhat Abbas dan Iwan Piliang yang berniat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2014 mengajukan Pengujian Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (16/5). Dalam permohonannya, Farhat dan Iwan merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU tersebuta karena menghilangkan kesempatan keduanya mencalonkan diri tanpa diusulkan partai politik.
Kuasa Hukum Para Pemohon, Windu Wijaya yang hadir mewakili kliennya menyampaikan pokok-pokok permohonan perkara bernomor 46/PUU-XI/2013 itu di hadapan panel hakim. Windu menyampaikan hak kliennya sebagai warga negara dan hak parpol untuk mencalonkan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden haruslah sama dan seimbang. Hal itu, lanjut Windu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.
“Memberikan kesempatan warga negara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa melalui partai politik tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, menutup kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa melalui parpol seperti yang dilakukan oleh ketentuan Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 adalah inkonstitusional,” jelas Windu menguraikan alasan permohonan kliennya.
Menanggapi permohonan Pemohon, panel hakim yang diketuai Muhammad Alim pun memberikan saran. Alim mengingatkan Pemohon bahwa pasal-pasal a quo yang diajukan untuk diuji telah diuji dan diputus oleh MK. “Saya harus menyampaikan bahwa Pasal 1 angka 4 sudah pada tahun 2008. Pasal 8, sudah. Pasal 9 juga sudah diuji di sini. Pasal 13 juga sudah diuji,” ungkap Alim sembari menyebutkan nomor-nomor perkara pengujian pasal-pasal a quo.
Hal serupa juga diingatkan oleh anggota panel hakim, Anwar Usman. Anwar mengingatkan bahwa semua pasal yang dipermasalahkan tersebut sudah pernah diuji. Namun, Anwar menjelaskan pasal atau norma yang pernah diuji masih punya kesempatan untuk diajukan untuk diuji kembali dengan syarat, dasar pengajuan permohonan pengujiannya harus berbeda.
“Jadi pada prinsipnya sekali lagi coba dielaborasi lebih lanjut mengenai alasan-alasan kerugian konstitusional, yang tentu saja berbeda dengan alasan-alasan yang disampaikan oleh Pemohon dalam perkara-perkara yang terkait sebelumnya,” tegas Anwar.
Sementara itu, Arief Hidayat yang juga menjadi anggota panel hakim menyarankan Pemohon untuk memperbaiki inkonsistensi antara poin kedua dan ketiga dalam petitum permohonan Pemohon. Arief pun meminta Pemohon untuk mempelajari lebih lanjut perkara-perkara yang sudah diputus sebelumnya terkait pasal yang diajukan untuk diuji oleh Pemohon. “Mahkamah sudah pernah memberikan pertimbangan hukum yang menyangkut konstitusionalitas Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13. Meskipun Pemohon itu mendasarkan pada batu uji atau dasar pengujiannya berbeda yakni Pasal 18C ayat (2), tapi kalau pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Mahkamah atau diputuskan Mahkamah pada poin-poin yang sudah saya sebutkan tadi didalami, maka sebetulnya materinya itu sudah sama dan sudah dijelaskan secara gamblang,” tukas Arief. (Yusti Nurul Agustin/mh)