Sidang Perkara Pemilukada Kabupaten Sinjai akhirnya sampai pada sidang pembuktian terakhir sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara ini. Sidang pembuktian terakhir ini digelar di Ruang Sidang Panel MK, lantai 4, Gedung MK, Senin (13/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari KPU kabupaten Sinjai dan ahli Pihak Terkait.
Sudarman, Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi KPU Kabupaten Sinjai. Sudarman membantah dalil-dalil yang disampaikan saksi-saksi Para Pemohon. Pertama, Sudarman membantah tudingan mengenai tidak diadakannya sosialisasi tata cara pencoblosan. Sudarman menekankan bahwa di tingkat PPK dan PPS di Kecamatan Sinjai dilakukan sosialisasi tata cara pencoblosan.
Selain itu, Sudarman juga mengatakan saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat TPS tidak ada keberatan dari para saksi pasangan calon yang hadir, termasuk saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 5. Sudarman pun memastikan PPL maupun Panwas di tingkat PPS dan PPK tidak menyampaikan keberatan maupun rekomendasi tertentu. Namun, lanjut Sudarman, keberatan memang ada tetapi baru muncul saat rekapitulasi di tingkat PPS.
Pernyataan yang sama juga dikatakan Akbar, Ketua PPK di Kecamatan Sinjai Tengah. Ia memastikan dihadapan panel hakim bahwa sosialisasi tata cara pencoblosan di tingkat PPK dan PPS telah dilaksanakan. Namun, Akbar membenarkan bahwa saksi Pasangan No. 5 pada saat rekapitulasi di tingkat PPK mengajukan keberatan terkait coblos tembus pada surat suara.
Di Kecamatan Sinjai Utara, Ketua PPK Kecamatan Sinjai Utara Barlianta Muhtadin juga menegaskan sosialisasi tata cara pencoblosan di tingkat PPK dan PPS telah dilakukan. “Sosialisasi sudah dilakukan,” ujar Barlianta.
Sementara itu saksi Pihak Terkait Amiruddin yang merupakan Tim Sukses Pasangan Calon No. Urut 8 (Pihak Terkait, red) membantah keterangan saksi-saksi Pemohon No. 42 yang menyatakan ada praktik politik uang yang dilakukan Pihak Terkait. Selain itu, Amiruddin juga memastikan orang-orang yang dituduhkan melakukan pembagian uang, ikan, sembako, dan sarung bukanlah anggota Tim Sukses Pihak Terkait. Pasalnya, nama-nama yang dituduhkan telah melakukan pelanggaran tersebut tidak tercantum dalam surat yang menyatakan daftar susunan nama tim pemenangan Pihak Terkait.
Pihak Terkait pada persidangan kali ini juga menghadirkan ahli, yakni Endang Sulastri yang menjabat sebagai Dosen FISIP UMJ. Endang mengatakan Pemilukada Kabupaten Sinjai memang harus terus dilaksanakan tanpa menunggu putusan PTUN terkait permohonan keberatan Pemohon No. 48, Muh Anis Asra.
Endang mengatakan penundaan pelasanaan Pemilu atau Pemilukada hanya dapat dilakukan kalau ada alasan force majeure seperti bencana alam. Selain itu, Pemilu atau Pemilukada tidak dapat diundur karena dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. “Sudah selayaknya KPU Sinjai meneruskan Pemilukada. Kalau menunggu putusan inkracht PTUN dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan ketidakefektifan. Pasalnya, KPU Kabupaten Sinjai harus mengulang semua proses dari awal lagi karena selama menunggu putusan inkracht tersebut sudah pasti DPT akan bertambah karena penduduk yang memenuhi syarat usia akan bertambah secara otomatis atau berkurang karena meninggal dunia.
Pada persidangan ini juga dibacakan surat permohonan pencabutan Perkara No. 46 yang dimohonkan oleh Zulfikar Hamid. Zulfikar dalam surat yang dibacakan anggota panel hakim, Harjono menyatakan pencabutan perkara yang diajukannya. (Yusti Nurul Agustin/mh)