Sekitar 120 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jawa Tengah, didampingi dosennya mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5) Pagi. Kunjungan mereka disambut oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, di Ruang Aula, lantai dasar gedung MK, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Alim menjelaskan sekilas mengenai negara hukum dan kewenangan yang dimiliki MK. Menurutnya, negara Indonesia adalah negara hukum dimana kedaulatannya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu, dia mengatakan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum demokratis atau negara demokrasi, dimana pelaksanaannya berdasar hukum dan mengutamakan kepentingan umum.
Kemudian, Alim juga menjelaskan mengenai kekuasaan kehakiman. Dimana, menurutnya, kekuasaan tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tetapi, lanjut dia, keadilan tidak identik dengan hukum. Hukum itu menyamaratakan sedangkan keadilan tidak menyamaratakan. "Menerapkan keadilan itu tidak boleh menyamaratakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alim memaparkan tentang kewenangan MK. Ada empat kewenangan MK. Pertama, pengujian undang-undang terhadap UUD, disebut pengujian konstitusional (constitutional review). Lalu kewenangan yang kedua, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan undang-undang dasar. "Misalnya kalau terjadi sengketa kewenangan antara DPR dan DPD, karena kedua lembaga tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD. Dalam setiap perselisihan, semua pihak merasa benar. Meskipun demikian pihak yang benar tidak dapat ditentukan oleh para pihak," papar Alim. Dalam hal itulah MK berperan. Menentukan lembaga mana yang berwenang.
Ketiga, kewenangan memutus pembubaran partai politik. Dalam pembubaran partai politik ini, menurutnya harus dimohonkan oleh Pemerintah ke MK. Hal tersebut dikarenakan agar dapat dibuktikan benar atau tidaknya permohonan Pemerintah tentang ideolohgi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang bersangkutan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dan yang terakhir, perselisihan hasil pemilihan umum.
Namun, kata Alim ada satu kewenangan yang belum pernah masuk di MK hingga saat ini. Kewenangan tersebut adalah mengadili pembubaran partai politik. “Semua kewenangan sudah dilaksanakan, namun untuk kewenangan pembubaran partai politik belum ada perkara yang masuk di MK, karena yang bisa mengajukan hanya pemerintah,” urai Alim dihadapan para peserta yang datang dari Jawa Barat tersebut.
Selain kewenangan tersebut, lanjut Alim, terdapat kewajiban yang dimiliki oleh MK, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Untuk perkara ini, juga belum pernah ditangani oleh MK karena belum ada permohonan seperti itu. (Utami Argawati/mh)