Dalam rangka meningkatkan kompetensi para pegawai dalam bidang keprotokolan dan kesekretariatan, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Diklat Protokol dan Sekretaris pada 10-12 Mei 2013 bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar pada Jumat malam (10/5) dan dihadiri oleh Panitera MK Kasianur Sidauruk. Diklat ini diikuti oleh para pegawai MK yang selama ini bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Janedjri menegaskan peran penting diklat ini yang tujuan sebagai sarana peningkatan kemampuan, keterampilan, dan sikap pegawai di bidang protokol dan kesekretariatan. Namun, Janedjri mengingatkan bahwa sebelum lebih lanjut mempelajari mengenai tiga hal tersebut, ada hal yang lebih penting untuk diketahui, yaitu hakikat dari keberadaan MK.
“Untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan sikap, terlebih dahulu perlu dipahami dan diketahui secara jelas hakikat keberadaan, termasuk kedudukan MK dalam sistem ketatanegaran Republik Indonesia,” jelas Janedjri. Apabila hakikat dari lembaga MK telah dipahami, menurut Janedjri konsep keprotokolan dan kesekretariatan dapat diaplikasikan sesuai dengan ranah lembaga peradilan sebagai pengawal konstitusi.
Dukung persidangan
Selanjutnya menurut Janedjri, MK telah berupaya mengubah pola yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan di bidang keprotokolan. Salah satu contoh, pada kegiatan persidangan yang telah didukung oleh keberadaan petugas protokol dalam pengaturan pelaksanaan dan ketertiban petsidangan. “Tapi usaha ini tidak berhenti begitu saja. Kita masih harus terus memperbaiki dan mengevaluasi pelayanan yang ada,” imbuhnya..
“Pada bidang keprotokolan, meskipun mayoritas mengerjakan pekerjaan teknis, tapi peran tersebut tetap penting dan tidak boleh dianggap remeh,” ingat Janedjri. Di lain pihak Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang ini pun menjelaskan peran pada bidang kesekretariatan yang melakukan minimal tiga aspek, yaitu kemampuan teknis (technical skill), manajemen (managerial skill), dan konsep (conceptual). Janedjri menguraikan bahwa ketiga kemampuan ini merupakan hal penting untuk melaksanakan tanggung jawab dalam mendukung tugas pokok pimpinan dalam memutus perkara yang ditangani MK.
Diklat yang berlangsung selama tiga hari ini akan diisi oleh beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing. Diantaranya adalah narasumber dari Sekretariat Negara yang akan memberikan materi mengenai Undang-Undang Keprotokolan, Fungsi dan Peran Protokol, dan dari Tarakanita yang menyampaikan materi mengenai Administrasi Perkantoran dan Etika Kepribadian. Selain itu, diklat ini diisi narasumber dari Arsiparis MK mengenai Pengelolaan Arsip dan Helmy Yahya yang mengajarkan materi soal Etika Komunikasi dan Public Speaking. (Fitri Yuliana/mh)