Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam Perkara No. 38/PHPU.D-XI/2013. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Nomor Urut 1 Nuryakin - Sirajul Rahman.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK M. Akil Mochtar dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (8/5) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Akil menyatakan, pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Kab. Murung Raya. Pemohon mendalilkan antara lain, adanya mobilisasi Struktur SKPD, Camat, Kepala Desa, PNS, dan massa luar daerah untuk memenangkan Pasangan Calon Terpilih Perdie – Darmaji (Pihak Terkait); hak pilih yang diwakilkan oleh orang lain; pemilih dan anggta KPPS mencoblos lebih dari satu kali; serta KPPS mengarahkan pemilih untuk mencoblos Pihak Terkait.
“Tentang adanya pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait,” papar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Sementara terhadap permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Rojikinnor - Setia Budi (Pemohon dalam Perkara No. 39/PHPU.D-XI/2013) dinyatakan tidak dapat dterima oleh MK. Sebab, MK berkesimpulan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. “Eksepsi lainnya dari Pihak Terkait, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan,” ucap Akil Mochtar saat membacakan konklusi Putusan. (Dodi/mh)