Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Sinjai kembali dilanjutkan, Rabu (8/5) di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Pemohon No. 43/PHPU.D-XI/2013 (Pasangan Andi Seto Gadhista Asapa dan Mochtar Mappatoba). Para saksi mengatakan adanya pencoblosan simetris yang menyebabkan surat suara tembus ke beberapa gambar pasangan calon.
Ambo Rappe, saksi Pasangan Pemohon di PPS Desa Duampanuae, Kecamatan Bulupoddo menjadi saksi Pemohon No. 43 yang pertama kali menyampaikan keterangannya di hadapan panel hakim yang diketuai Achmad Sodiki. Ambo mengatakan sesudah pencoblosan ketika rapat pleno di tingkat PPS ia meminta PPS desa untuk membuka 94 kartu suara yang tidak sah.
Namun, permintaan Ambo tidak dikabulkan PPS Desa Duangpanuae, sehingga ia tidak mau menandatangani Model C. Karena permintaannya tidak dikabulkan, Ambo mengatakan tidak mengetahui persis berapa surat suara yang tidak sah meski ia melihat di hasil rekap tercamtum sebanyak 94 surat suara.
Sementara itu, saksi di TPS 3 Pulau Kambuno bernama Anwar mengatakan di ada 49 surat suara yang tidak sah karena coblos tembus. Hal itu terjadi karena surat suara tidak dibuka atau masih terlipat. Hal serupa juga dikatakan Abdul Malik yang menjadi saksi Pasangan Pemohon di TPS 2 Kelurahan Pasir Putih. Malik mengatakan terdapat sembilan surat suara yang tembus dari nomor 5 ke nomor 8 sehingga dinyatakan tidak sah.
Hal serupa juga dikatakan Dinar, saksi di TPS 2 Desa Panaikang. Dinar mengatakan menemukan surat suara yang coblos tembus dari pasangan nomor 5 ke pasangan nomor 8. Surat suara yang tembus itu berjumlah 32 lembar, dua diantaranya robek.
Pembagian Sembako
Sedangkan Saksi Pemohon No. 43 lainnya, yakni Salahudin mengungkapkan adanya pembagian sembako oleh seseorang bernama Yunsar empat hari sebelum hari pencoblosan. Salahudin mengaku melihat langsung aksi bagi-bagi sembako tersebut yang terjadi di Pulau Kambuno. Yunsar sendiri merupakan tetangga Salahuddin sehingga ia memastikan melihat langsung aksi pembagian sembako tersebut.
Hal senada juga disampaikan saksi Pemohon No. 43 yang bernama Nasrullah. Ia mengaku mengetahui Tim Pasangan Nomor 8 bernama Amir membagikan ikan ke Ounta. Nashrullah mengatakan Ounta mendapat ikan Cakalan yang sudah mati. Meski begitu Nasrullah tidak menjelaskan di mana kejadian itu berlangsung dan motif pemberian ikan tersebut.
Sidang ini akan dilanjutkan Senin (13/5) pukul 14.00 dengan agenda pembuktian. Untuk diketahui, pada sidang kali ini Pemohon No. 44 dan 47 tidak hadir, yaitu Pasangan Mukhlis Isma-Musa Rasyid dan Lukman H. Arsal-Djamaluddin. (Yusti Nurul Agustin/mh)