Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Sinjai yang dimohonkan oleh tujuh pasangan Pemohon, Selasa (8/5). Sidang kali ini beragendakan mendengar jawaban KPU Kabupaten Sinjai dan Pihak Terkait. Pada sidang kali ini Pemohon No. 47/PHPU.D-XI/2013 kembali tidak hadir pada persidangan kali ini.
KPU Kabupaten Sinjai diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sofyan Sinte menjawab berbagai tuduhan Para Pemohon. Pertama Sofyan menjawab dalil Pemohon No. 43/PHPU.D-XI/2013, 44/PHPU.D-XI/2013, 45/PHPU.D-XI/2013, dan 49/PHPU.D-XI/2013 yang mempersoalkan pelolosan Pasangan Calon No. Urut 2, Mahyanto Massarappi-Massalinri Latief oleh KPU. Para Pemohon sebelumnya menganggap Mahyanto-Massalinri tidak berhak lolos karena adanya dukungan ganda dari Partai Hanura.
Kemudian persoalan tersebut diluruskan oleh Sofyan yang mengatakan penetapan Mahyanto-Massalinri karena adanya kemelut di DPC Partai Hanura berupa adanya dukungan silang, bukan dukungan ganda. Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sinjai dan Wakil Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sinjai bersama-sama memberi dukungan kepada Pasangan Calon Mahyanto-Massalinri. Namun, Wakil Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sinjai dan Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Sinjai memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Andi Muhammad Irwan Patawari dan Andi M. Takdir Hasyim.
“Ternyata dalam verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sinjai, diketahui ternyata dukungan yang tidak ditandatangini oleh sekretaris yang sebenarnya karena sekretaris itu punya konflik kepentingan yang ingin mendukung suaminya, yaitu Pemohon No. 45. Lalu, DPC Partai Hanura bertanya kepada DPW Partai Hanura tentang kemelut itu. Dan ternyata dijawab hal itu dimungkinkan karena sesuai dengan AD ART mereka. Ada suratnya semua, Yang Mulia,” ujar Sofyan menjelaskan yang sebenarnya terjadi.
Kemudian, lanjut Sofyan, KPU Kabupaten Sinjai melakukan klarifikasi dan verifikasi ke DPP Partai Hanura di Jakarta. DPP Partai Hanura pun menyatakan semua kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Sinjai sah semuanya.
Sementara itu Pihak Terkait yang diwakili kuasa hukumnya, Muh. Burhanuddin menjawab tudingan Pemohon No. 43. Burhanuddin mengatakan permohonan Pemohon kabur dan hanya bersifat asumsi-asumsi belaka. Sedangkan dalam pokok perkara, Burhanudin menampik tudingan money politic. Bahkan, Burhanuddin menuding balik Pemohon No. 43-lah yang melakukan praktik politik uang dan pemberian barang-barang dengan motif politik. ”Nama-nama yang dituduhkan melakukan praktik politik uang oleh Pemohon No. 43 tidak pernah terdaftar sebagai tim sukses kami, Yang Mulia,” jelas Burhanuddin.
Di akhir persidangan, Hakim Panel Anggota, Ahmad Fadlil Sumadi meminta semua pihak yang berperkara menyerahkan bukti-bukti dan daftar buktinya secepatnya. Sidang selanjutnya digelar Rabu (8/5) pukul 15.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi Para Pemohon. (Yusti Nurul Agustin/mh)