Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 2 Idham-Supardi dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau. Putusan dengan Nomor 36/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (7/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Akil membacakan amar putusan tersebut.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Mahkamah menilai dalil Pemohon yang menyatakan tindakan KPU Kabupaten Pulang Pisau memasukkan H. Nurdin KS. Garib dan Marsani sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau melanggar hukum tidak beralasan.
“Menurut Mahkamah tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Termohon dalam penetapan H. Nurdin KS. Garib-Marsani. Menurut Mahkamah, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Termohon sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” ujarnya.
Jikapun terjadi pelanggaran, Mahkamah menilai pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Selain itu, perolehan suara yang diperselisihkan pun tidak sebanding dengan perolehan suara Pemohon dari perolehan suara Pihak Terkait yaitu sebanyak 34.467 suara. Sekalipun perolehan suara Pemohon digabungkan dengan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 apabila ditotal hanya berjumlah 31.217 suara. Perolehan suara gabungan tersebut tidak dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait sehingga perolehan suara Pemohon tidak signifikan untuk melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
“Dengan demikian, pelanggaran dimaksud sangat tidak berpengaruh dan tidak dapat mengubah peringkat perolehan suara Pemohon. Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” urainya.
Sedangkan adanya pelanggaran lainnya, lanjut Hamdan, menurut Mahkamah, dalil Pemohon ini tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 yang terstruktur, sistematis, dan masif. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)