Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Romi Herton – Harno Joyo menggugat hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang 2013 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana ini digelar pada Senin (6/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diregistrasi dengan Nomor Perkara 42/PHPU.D-XI/2013.
Kuasa Hukum Pemohon, Sirra Prayuna, membeberkan pokok-pokok permohonan pada persidangan tersebut. Setidaknya, menurut Sirra, ada tiga hal yang dipersoalkan oleh Pemohon. Pertama, menyangkut terjadinya penggelembungan atau penambahan suara. Kedua, terjadi pengurangan suara. “Ketiga adalah adanya surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pen).”
Menurut Sirra, terjadi perbedaan antara hasil rekapitulasi perolehan suara yang mereka miliki dengan yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (Termohon). Menurutnya, perbedaan terjadi pada hasil perolehan suara Pemohon dan Pasangan Calon Terpilih Sarimuda – Nelly Rasdiana (Pihak Terkait). Di mana, seharusnya Pemohon memperoleh suara melebihi dari apa yang ditetapkan oleh Termohon.
Sebelumnya, Termohon menyatakan perolehan masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut. Pasangan Calon Nomor Urut Satu Mularis Djahri – Husni Thamrin memperoleh 97.810 suara; Pasangan Calon Nomor Urut Dua Romi Herton – Harno Joyo 316.915 suara; dan Pasangan Calon Nomor Urut Tiga Sarimuda – Nelly Rasdiana sejumlah 316. 923 suara.
Namun, menurut Pemohon perolehan tersebut semestinya secara berurutan adalah 97.810 suara, 316.921 suara, dan 316.897 suara. Salah satu sebab munculnya perbedaan tersebut, kata Sirra, ialah terjadinya penambahan suara bagi Pihak Terkait dibeberapa Tempat Pemungutan Suara yang tersebar diberbagai kelurahan.
Selain itu, lanjut Sirra, terdapat lima suara bagi Pemohon yang tidak dianggap sah oleh petugas pemungutan suara di salah satu kelurahan. Alasan petugas saat itu coblosan terlalu besar sehingga tidak disahkan. Namun menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar. “(Karena coblosan, pen) masih berada dalam kotak,” kata Sirra berargumen.
Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar seperti versi yang Pemohon ajukan. “Menyatakan Keputusan KPU Kota Palembang No. 34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tanggal 13 April 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2013 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Sirra.
Selanjutnya, untuk sidang mendengarkan jawaban Termohon, tanggapan Pihak Terkait, dan pemeriksaan saksi Pemohon, akan digelar pada Selasa (7/5) siang. Rencananya Pemohon akan menghadirkan 15 saksi untuk mendukung dalil-dalilnya. (Dodi/m)