Sidang lanjutan terhadap sengketa kewenangan antar lembaga negara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 1/SKLN-XI/2013 ini dimohonkan oleh Dominggus Maurits Luitnan dan L.A Lada yang mewakili rekan-rekannya selaku advokat, yaitu Suhardi Somomoelyono, Abdurrahman Tardjo, Mansjur Abu Bakar, dan Metiawati.
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tetap mempertahankan kedudukan hukum serta dalil permohonannya. Menurut Pemohon yang diwakili oleh Dominggus Mauritius, menjelaskan permohonan tersebut tetap merupakan sengketa antara dua badan, yakni BPHN serta para advokat yang diwakili oleh para pemohon. Mengenai kedudukan hukum, Para Pemohon mendalilkan bahwa advokat juga termasuk ke dalam penegak hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945.
”Saya berangkat dari legal standing, memang pada pokoknya kami jelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa badan-badan lain yang sumbernya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undangundang, yaitu Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, kami anggap bahwa ini masuk juga kategori badan atau lembaga yang kami persoalkan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Selain itu, Dominggus mengungkapkan karena kami anggap bahwa kami selaku advokat juga di dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat bahwa advokat juga penegak hukum sama dengan polisi, jaksa, dan hakim. “Oleh karena itu, kita lihat dari konstruksi daripada Undang-Undang Kejaksaan bahwa masuk juga dalam fungsinya kelompok kekuasaan kehakiman, yaitu termasuk dalam badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” paparnya.
Permohonan ini bermula dari adanya kebijakan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan membuka pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap calon pemberi bantuan hukum. Langkah BPHN yang melakukan pendaftaran serta verifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum dinilai telah melampaui kewenangan yang dimiliki Para Pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)