Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana tujuh Perkara Pemilukada Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung MK, Senin (6/5). Ketujuh perkara dimaksud yakni perkara No. 43 sampai dengan 49/PHPU.D-XI/2013.
Pemohon dengan registrasi no. 43 diwakili kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Asrun mengatakan kliennya keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Sinjai yang meloloskan Pasangan Calon No. Urut 2 Mahyanto Massarappi-Massalinri Latief yang dianggap tidak berhak lolos. Bahkan, lanjut Asrun, KPU Kabupaten Sinjai justru tidak meloloskan pasangan yang berhak lolos. “Persoalan ini muncul karena adanya dukungan ganda dari Partai Hanura,” ujar Asrun.
Selain itu, Asrun juga memasalahkan sikap KPU Kabupaten Sinjai yang tidak mengesahkan surat suara yang mencoblos gambar Pemohon. Padahal, lanjut Asrun, surat suara tersebut sudah coblos tembus. Akibatnya, Pemohon merasa dirugikan karena perolehan suara berkurang akibat surat suara yang sah dinyatakan tidak sah oleh KPU Kabupaten Sinjai. “Persoalan ini juga disebabkan kurangnya sosialisasi,” tukas Asrun yang juga mengatakan telah terjadi pelanggaran berupa praktik pembagian uang dan barang-barang dengan motif politik dan pembunuhan karakter terhadap Pemohon.
Sementara itu, Pemohon No. 44 yakni Pasangan Mukhlis Isma dan Musa Rasyid (No. Urut 3) menyampaikan keberatan yang sama. Mukhlis Isma tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan ada dua pasangan calon yang tidak berhak lolos untuk mengkuti Pemilukada Kabupaten Sinjai. Dua pasangan yang dimasalahkan keikutsertaannya, yaitu Mahyanto Massarappi-Massalinri Latief dan pasangan Andi Seto Gadhista Asapa-Muchtar Mappatoba. Mukhlis meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sinjai terkait penetapan kedua pasangan calon tersebut.
Sedangkan Pemohon No. 45 dan 46 yakni Pasangan Andi Muhammad Irwan Patawari-Andi M. Takdir Hasyim dan Muchlis Panaungi-Zulfikar lewat kuasa hukumnya yang sama, yaitu Amerullah menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Kedua Pemohon tersebut sama-sama menjadi bakal pasangan calon yang telah mengikuti seleksi pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2013 melalui pencalonan Partai Politik.
“Pemohon saat pengumuman tidak terdaftar. Kami lalu mempertanyakan kepada Pemohon. Sampai saat ini jawaban itu tidak pernah kami dapati,” jelas Amerullah yang juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Sinjai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan mengikutsertakan keduanya.
Pemohon No. 48, Muh Anis Asra tanpa didampingi kuasa hukumnya menyampaikan sendiri pokok-pokok permohonannya. Ia mengatakan dirinya adalah bakal pasangan calon calon yang kepesertaannya dibatalkan KPU Kabupaten Sinjai. Anis mengungkapkan bahwa ia dan pasangannya sebetulnya sudah didukung 20 partai. Karena itu, Anis meminta Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU terkait pembatalan Pemohon No. 48 sebagai pasangan calon.
Terakhir, Pemohon No. 49 yang juga bakal pasangan calon yakni Amsul Sultan A. Mappasara juga menggugat keputusan KPU Kabupaten Sinjai yang tidak meloloskan dirinya pada hari-hari terakhir masa penyerahan dukungan. Pasalnya, KPU Kabupaten Sinjai menganggap dukungan tidak memenuhi syarat karena belum ditandatangani dan sebagian tidak bermaterai. Berdasarkan hal itu, Amsul meminta Mahkamah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sinjai terkait pembatalan kepesertaan dirinya. Sedangkan Pemohon 47 tidak hadir dalam persidangan kali ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)