Panitera Muda II MK Muhidin menerima kunjungan dari 20 orang peserta PKL Badiklat Kejaksaan RI ke Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Wajiman, Ketua Penyelenggara Diklat Perdata dan PTUN dalam sambutannya mengatakan, kunjungan kali ini bertujuan untuk lebih mengenal posisi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan RI.
Muhidin memulai paparan awalnya dengan menjelaskan empat fungsi dan satu kewenangan MK, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan memutus pembubaran partai politik, serta impeachment atau pemakzulan. “Setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan,” uraiMuhidin.
Lebih spesifik mengenai sengketa kewenangan lembaga negara, ia mengatakan, tidak semua institusi atau badan pemerintah dapat mengajukan gugatan SKLN. Yang dapat mengajukan hanya lembaga tinggi negara yang kewenangannya diberikannya oleh konstitusi. Ketika disinggung apakah kejaksaan dapat mengajukan permohonan,“ bisa saja, sepanjang dapat membuktikan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam UUD 1945,” ucapnya.
Hakim Wajib Memeriksa Perkara
Dihadapan para peserta kunjungan, Muhidin menjelaskan tujuh asas hukum acara MK, yang salah satunya adalah ius curia novit, yaitu hakim tidak boleh menolak perkara, yang artinya seluruh permohonan yang masuk ke kepaniteraan wajib untuk diperiksa dan diputus. Kalaupun seandainya permohonan yang masuk bukan menjadi ranah kewenangan MK, maka hal itu harus diputus dalam pengadilan. Hal ini dirasa perlu dilakukan guna menjamin kepastian hukum setiap pencari keadilan dapat mendapat keadilan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Enam asas hukum lainnya adalah persidangan terbuka untuk umum, asas independen dan imparsial, peradilan dilangsungkan cepat, sederhana, biaya ringan, hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem), hakim aktif dalam persidangan, dan asas praduga keabsahan. Jelang akhir kunjungan, para peserta kunjungan mengunjungi ruang sidang yang digunakan pada saat menggelar persidangan. Diharapkan kunjungan kali ini dapat menambah wawasan para peserta diklat Kejaksaan RI. (Juliette/mh)