KonstitusiIndonesiamenjabarkan dan memberi dasar negara hukum Pancasila dan sistem hukum Pancasila. Konsekuensinya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sebagai penjaga negara hukum Pancasila.
“Setelah terjadi amandemen konstitusi, dalam bernegara terdapat tiga prinsip pokok yang harus kita implementasikan. Tiga prinsip ini memiliki posisi sejajar, yaitu prinsip demokrasi, prinsip nomokrasi dan teokrasi,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam acara “Continuing Legal Education” pada Jumat (3/5) di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - Kemenkumham,Jakarta.
Dikatakan Arief, prinsip demokrasi itu menurut konstitusi, berarti negara hukum kita adalah negara hukum demokrasi konstitusional. Selain prinsip demokrasi, bangsa Indonesia juga harus menjalankan prinsip nomokrasi.
“Namun, yang sering kita lupakan, apakah betul hanya demokrasi dan nomokrasi yang harus kita jalankan? Kalau menurut saya, tidak. Pada waktu the founding fathers membentuk negaraIndonesia, bagaimana hubungan antara negara dengan agama diperdebatkan secara panjang lebar,” ucap Arief yang didampingi Kepala BPHN Wicipto Setiadi.
Arief teringat saat negara Pakistan ingin didirikan, terjadi perdebatan mengenai dasar negaranya. Mayoritas penduduk Pakistan beragama Islam, hingga akhirnya Pakistan memilih menjadi 0hubungan antara negara dengan agama dipisahkan, sehingga lahir negara Turki yang sekuler.
Sedangkan Indonesia, kata Arief, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, the founding fathers mampu memberikan jalan tengah atas perbedaan yang sangat paradoks antara sekularitas dan agama.
“The founding fathers tidak memilih dasar negara seperti Pakistan atau Turki, walaupun kondisi sosialnya sama yaitu mayoritas penduduknya muslim. Kalau Indonesia memilih seperti Pakistan, berarti kita melupakan saudara-saudara kita yang non-muslim. Indonesia juga tidak sekuler seperti Turki,” urai Arief.
“Jadi seluruh komponen, unsur-unsur kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa menjadi dasar, sehingga dalam bernegara, prinsip-prinsip Ketuhanan harus masuk dalam kehidupan sosial, politik, agama, termasuk kehidupan hukum,” tambah Arief.
Akhirnya ditemukan satu formula bahwa negara Indonesia adalah negara teokrasi berdasarkan prinsip-prinsip agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia.
“Berbagai nilai Ketuhanan yang luhur berdasarkan kepercayaan dan agama yang hidup di Indonesia mewarnai pembangunan hukum menjadi sumber hukum material di Indonesia. Misalnya saja, putusan pengadilan di negara mana pun tidak ada yang menyebutkan berdasarkan
kepada Tuhan. Di Indonesia, putusan-putusan pengadilan termasuk putusan MK, berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa. Itulah luar biasanya Indonesia,” papar Arief kepada para hadirin dalam acara itu.
Walaupun demikian, lanjut Arief, kenyataannya di Indonesia saat ini masih ada pihak yang berusaha untuk mensekulerkan negara, serta ada juga pihak yang mencoba untuk membuat dominasi kepercayaan tertentu.
“Berarti tiga prinsip pokok bernegara itu belum diturunkan ke bawah, belum diturunkan ke dalam kehidupan politik, ekonomi, budaya, sosial, termasuk kehidupan hukum,” tandas Arief. (Nano Tresna Arfana/mh)