Lima belas saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Nuryakin dan Sirajul Rahman (Pemohon dalam Perkara No. 38/PHPU.D-XI/2013) didengar keterangannya oleh Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar, Kamis (2/5) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan tersebut, para saksi mengungkapkan terjadinya praktik money politic dan intimidasi.
Dalam keterangannya, saksi Pemohon membeberkan bahwa telah diberikan sejumlah uang dan diarahkan untuk memilih Pasangan Calon Perdie M. Yoseph dan Darmaji (Pihak Terkait). Salah satu saksi, Trisno, mengungkapkan bahwa seorang kepala desa telah mengumpulkan beberapa orang warga desanya serta membagi-bagikan uang sejumlah Rp. 300 ribu. Selain itu, ia juga menerima Kartu Cerdas, dengan iming-iming sekolah gratis bagi anaknya.
Bahkan menurutnya, kepala desa tersebut menyatakan bahwa hanya akan membagikan e-KTP hanya kepada warga yang mencoblos Pasangan Calon Perdie - Darmaji. “Dia (kepala desa, pen) akan membagi KTP elekronik hanya untuk pendukung Nomor Urut Dua,” ujar Trisno.
Saksi lainnya, Tarzon, juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp.150 ribu untuk mencoblos Pihak Terkait. Padahal, kata dia, sebelumnya ia ingin memilih Pemohon, namun karena sudah menermia uang akhirnya ia memilih Pihak Terkait.
Senada dengan kesaksian itu, Abin Setiawan, yang sehari-harinya sebagai karyawan PT. Inhutani III, menerangkan bahwa setidaknya terdapat 104 karyawan diarahkan untuk memilih Pihak Terkait. “Diberi uang Rp. 50 ribu,” ujarnya.
Untuk mengetahui apakah kayawan benar-benar memilih Pihak Terkait, kata Abin, mereka diminta mencoblos pada posisi telinga. Dalam mencoblos, mereka menggunakan C6 (undangan untuk memilih) atas nama orang lain.
Lain lagi keterangan Saksi Heri. Menurut Heri, dia telah mendapat SMS ancaman dari salah satu anggota tim Pihak Terkait. Inti SMS tersebut, siapa yang tidak mendukung Pihak Terkait akan terancam nyawanya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi Pemohon, Akil Mochtar kemudian mengesahkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Untuk selanjutnya, para pihak diminta menyerahkan kesimpulan dan menuggu panggilan untuk sidang pengucapan putusan dalam Perkara No. 38/PHPU.D-XI/2013 dan Perkara No. 39/PHPU.D-XI/2013 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya. (Dodi/mh)