Sidang PHPU Kabupaten Barito Timur 2013 - Perkara No. 37/PHPU. D-XI/2013 - berlanjut pada Rabu (1/5) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, Mahkamah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yaitu saksi Pihak Terkait dan seorang saksi Pemohon. Para saksi mengungkapkan beberapa hal seputar dukungan terhadap salah satu pasangan calon.
Pihak Terkait (Ampera Mebas dan Suriansyah) pasangan calon nomor urut 2 sebagai calon kepala daerah Barito Timur, menghadirkan Saksi bernama Surdi yang menjelaskan secara sah bahwa Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) mendukung Pihak Terkait dalam Pemilukada Kabupaten Barito Timur 2013.
Selain Surdi, ada saksi Pihak Terkait bernama Raran yang membenarkan dukungan Partai Pakar Pangan terhadap Pihak Terkait dalam Pemilukada. Sebagaimana diketahui, baik Surdi maupun Raran merupakan jajaran pengurus Partai Pakar Pangan. Kedua pun sepakat untuk tidak mendukung Pancani Gandrung dan Zain Alkim (Pemohon) pasangan calon nomor urut 3, dalam Pemilukada Kabupaten Barito Timur 2013. “Sikap Partai Pakar Pangan yang mendukung Ampera Mebas dan Suriansyah telah sesuai dengan AD/ART partai,” kata Surdi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Namun demikian, keterangan dua saksi Pihak Terkait tersebut berseberangan dengan keterangan Saksi Pemohon bernama Nixon Gan, salah seorang Ketua Dewan Nasional Partai Pakar Pangan Kabupaten Barito Timur. “Sejak awal, partai yang kami pimpin itu telah memberi dukungan Pasangan Pancani dan Zain melalui surat keputusan bernomor 262,” kata Nixon.
Nixon yang dihadirkan sebagai Saksi Pemohon, justru meragukan dukungan Partai Pakar Pangan yang diberikan kepada Pasangan Ampera Mebas dan Suriansyah. Keterangan Nixon juga diperkuat dalil Pemohon pada sidang yang digelar di Gedung MK ini. Bahwa dukungan yang didapat Ampera Mebas dan Suriansyah merupakan hasil rekayasa KPU Barito Timur yang berupaya meloloskan keduanya untuk maju bertarung dalam Pemilukada Barito Timur.
Sebagaimana diketahui, dari partai-partai politik pendukung Pemohon sebenarnya tidak ada satu punyang bermasalah. Namun permasalahan muncul ketika Termohon (KPU Barito Timur) tanpa dasar hukum yang jelas mengeluarkan Pengumuman Nomor 15/KPU- BT/020.435/900/II/2013 tertanggal 14 Februari 2013 yang berisi Penetapan Nama-Nama Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Timur Yang Memenuhi Syarat Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Barito Timur.
Menurut Pemohon, tindakan Temohon yang meloloskan Bakal Pasangan Calon Ampera Mebas, dan Suriansyah yang tidak memenuhi persyaratan 15% tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan ketidaknetralan Termohon. (Nano Tresna Arfana/mh)