Tujuh saksi fakta dari pihak KPU Kab. Seruyan (Termohon) yang terdiri dari para petugas PPS dan tujuh orang saksi dari Pihak Terkait Pasangan No. Urut 1, Sudarsono – Yulhaidir, dihadirkan dalam sidang Pemilukada Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Berusaha mementahkan dalil Pemohon, Pasangan Achmad Ruswandi -Sutrisno, yang menuding KPU Kab. Seruyan telah berupaya memenangkan Sudarsono – Yulhaidir, ke 7 saksi Termohon dengan tegas menyebut proses pemungutan suara yang digelar pada tanggal 4 April lalu, telah berjalan dengan lancar dan tidak ada keberatan dari pasangan calon manapun. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan yang di isi oleh saksi pasangan calon serta tidak ada laporan yang masuk ke Panwaslu terkait pelanggaran yang mungkin terjadi. "Proses pemungutan suara berjalan lancar karena tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon,” ujar Kasim Zainal, Ketua PPS II Desa Tanjung Mranggas.
Ia menambahkan, hampir di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Mranggas, pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan aman. Keterangannya ini turut diperkuat keterangan para ketua KPPS yang ada di desa Tanjung Mranggas, yakni Rojiun, Suhaini, La Ode, Iyan dan Geri. Hanya saja, saksi Geri yang bertugas sebagai ketua PPK Seruyan Hulu mengungkapkan, sempat terjadi keberatan dan protes dari Pasangan Calon No. 2 Achmad Ruswandi -Sutrisno, karena pda hari pencoblosan ditemukan adanya kampanye yang dilakukan Tim Sukses Calon No. 1 Sudarsono – Yulhaidir.
Bantah Manipulasi Data KTP
Pada sidang pembuktian kali ini, Pihak Terkait Sudarsono – Yulhaidir, melalui tujuh orang saksinya mementahkan tudingan terjadinya manipulasi data dukungan KTP bagi pasangan Sudarsono – Yulhaidir yang berasal dari jalur perseorangan. Ahmad Effendi yang menjabat sebagai sekretaris tim sukses pemenangan Sudarsono – Yulhaidir membantah pihaknya telah melakukan pembobolan KTP di tingkat kecamatan, dengan cara memalsukan KTP dan tanda tangan warga. “ Proses pengumpulan dukungan KTP berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pihak Terkait berhasil mendapatkan dukungan sebesar 10.366, padahal syarat minimal hanya 10.275 KTP ” urainya. Senada dengan keterangannya, saksi lainnya, Zainudin, Mudazir, Hereri, Barliansyah, Budi Andi dan Jumri juga menegaskan telah berhasil mengumpulkan KTP warga sesuai tata cara yang sesuai ketentuan. (Juliette/mh)