Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang dimohonkan oleh I Made Sudana. Dalam sidang kali ini Pemohon menyampaikan perbaikan-perbaikan pada permohonannya.
I Made Sudana menggunakan fasilitas video conference (Vicon) dari Universitas Udayana Bali menyampaikan telah memperbaiki permohonannya sesuai saran hakim. Sudana memperjelas alasan permohonannya disertai argumentasi-argumentasi tambahan.
“Kalau kita lihat keputusan Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali itu dari pertama setelah menyebutkan keputusan itu diuraikan dakwaan jaksa penuntut umum, juga menyebutkan isi putusan pengadilan negeri, keputusan pengadilan tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. Dimuatnya keputusan ini maksudnya supaya pertimbangkan dalam membuat keputusannya. Tapi dalam Keputusan Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali hal-hal tersebut tidak dipertimbangkan yang dipertimbangkan cuma isi keputusannya saja atau amar keputusannya. Nah, karena demikian keadaannya kami dari Pihak Pemohon sangat merasakan kekurangan-kekurangan dalam pertimbangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali,” urai Sudana kembali mengungkapkan argumentasi permohonannya.
Menanggapi perbaikan permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Harjono mengatakan MK akan bersikap kalau katakan saja kalau ada permintaan di luar kewenangan MK, maka akan diputuskan apakah itu kewenangan MK atau tidak. “Tapi hal-hal yang menjadi kewenangan, nanti juga akan diperiksa. Oleh karena itu, menurut saya, Bapak nanti tinggal menunggu proses-proses selanjutnya untuk pemeriksaan di Sidang Pleno,” jelas Harjono.
Sementara itu Ketua Panel Hakim, Maria Farida Indrati mengatakan akan menyerahkan kasus ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim dan meminta Sudana menunggu kelanjutan perkara ini. Maria juga mengesahkan lima bukti tertulis yang diajukan Sudana.
“Saya sahkan alat bukti tersebut. Jadi, Bapak tinggal menunggu bagaimana kelanjutan dari perkara ini. Nanti Bapak akan diberitahu setelah kami mengajukan perkara ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim. Jadi, Bapak tunggu saja. Kalau Bapak akan mengajukan ahli, dari Bali juga bisa. Karena di sana juga ada pakar hukum pidana, Bapak bisa minta tolong di sana. Tapi kalau enggak, enggak apa-apa. Nanti kita lihat,” papar Maria mengingatkan Pemohon sekaligus kembali menyarankan Pemohon yang sebelumnya mengatakan tidak akan mengajukan saksi maupun ahli dalam persidangan berikutnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)