Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (1/5). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pihak Terkait (Pasangan Nurdin K.S. Garib – Marsani). Pihak Terkait menghadirkan Maruarar Siahaan (mantan hakim konstitusi) sebagai ahli.
Maruarar Siahaan menyampaikan keterangannya sembari dipandu oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Samsudin. Menurut Maruarar, Pemohon tidak memiliki hak untuk mempersoalkan suatu putusan pengadilan yang sudah inkracht, terlebih Pemohon tidak menjadi pihak dalam perkara yang sudah diputus PTUN dimaksud. Maruarar juga menjelaskan bahwa bila Pemohon merasa dirugikan dengan keputusan KPU yang mengubah putusan semula, meski sebagai pelaksanaan perintah pengadilan, Pemohon harusnya membawa perkara tersebut ke PTUN, bukan ke MK.
“Secara umum saya tidak melihat ada satu kepentingan daripada Pemohon yang dilanggar kalau misalnya ada pihak lain yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada. Kecuali tentunya tadi, kalau dari kriteria yang salah itu kemudian ada kerugian yang timbul karena penetapan pasangan calon adalah untuk menentukan bahwa seorang peserta bisa ikut turut serta dalam Pemilukada,” jelas Maruarar.
Maruarar kemudian menjelaskan bahwa ada istilah Joke Constitutional. Dalam Joke Constitutional, lanjut Maruarar, ada candaan mengenai jealousy constitutional yang berbunyi, “Kalau orang lain beruntung tidak harus berarti bahwa kita rugi.” Berdasar dari hal itu, Maruarar kemudian mengatakan meski ada pelanggaran dalam suatu Pemilukada namun tidak memiliki hubungan kausalitas dengan perolehan angka atau hasil, tetap dianggap tidak memiliki kerugian konstitusional. “Dari keseluruhan ini saya melihat bahwa sejak awal bahwa sengketa ini harus dinyatakan sebenarnya tidak dapat diterima karena dia tidak memenuhi kriteria-kriteria yang disebutkan tersebut,” tutur Maruarar menjawab pertanyaan kuasa hukum Pihak Terkait, Samsudin.
Kemudian, Maruarar menjawab pertanyaan tentang kewajiban Tergugat (KPU Kab. Pulang Pisau, red) melaksanakan putusan PTUN yang sudah inkracht. Maruarar pun menjawab hal itu wajib dilaksanakan oleh Tergugat ketika suatu putusan sudah berkekuatan hukum.
Keterangan Saksi
Sukarno, seorang Kepala Desa Tahai Baru menyampaikan keterangannya di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Sukarno mengatakan pada 30 Oktober 2012 ia mengikuti studi banding di Malang. Sesampainya di Malang, Sukarno dibawa ke kediaman Bupati Pulang Pisau. Di sana, Sukarno mengikuti acara ramah tamah yang diisi dengan permintaan Bupati untuk memilih Pasangan Idham-Supardi/Pasangan Calon No. Urut 2 pada Pemilukada 4 April 2013. “Kalau di Maliku (Kecamatan, red) ada sembilan kepala desa yang ikut. Kalau seluruhnya sekitar 40 kepala desa yang ikut di sana,” jelas Sukarno yang mengatakan acara tersebut menggunakan biaya perjalanan dinas.
Sukarno kemudian mengungkapkan bahwa ia mendapat uang saku dari panitia acara tersebut sebesar 750 ribu rupiah dan uang saku dari Idham sebesar 500 ribu rupiah. Hal serupa juga dinyatakan oleh Kepala Desa Sidodadi, Ali Usni dan Kepala Desa Pamarunan, Tembel J. Aser. Keduanya membenarkan keterangan Sukarno karena mereka juga ikut dalam acara tersebut.
Pada sidang kali ini, Hamdan Zoelva juga mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Bukti Pemohon sebanyak 15 bukti, bukti KPU Pulang Pisau sebanyak 21 bukti, dan bukti Pihak Terkait sebanyak 27 bukti sudah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh Hamdan. “Saudara dapat menyerahkan kesimpulan paling lambat hari Kamis, tanggal 2 Mei 2013, pukul 15.00, langsung diserahkan ke Kepaniteraan tanpa melalui sidang. Sidang pemeriksaan saksi dan bukti selesai. Dengan demikian, Sidang Pemilukada Nomor 36 /PHPU.D-XI/2013 selesai dan sidang dinyatakan ditutup,” tukas Hamdan menutup sidang. (Yusti Nurul Agustin/mh)