Sidang lanjutan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Barito Timur kembali digelar MK pada Selasa (30/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Nomor Urut 3 Pancani Gandrung-Zain Alkim. Sidang pembuktian ini diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Dalam sidang tersebut, pasangan calon A.Y Mebas-Suryansyah selaku Pihak Terkait mengungkapkan mengenai dukungan parpol yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Sapta selaku Ketua Harian DPC Partai Golkar Kabupaten Barito Timur menjelaskan sejak awal Partai Golkar memgusung satu pasangan calon, yakni A.Y Mebas-Suryansyah. Menurut Sapta, pengambilan keputusan itu merupakan hasil keputusan partai.
“Namun karena itu ada yang mempertanyakan keabsahan saya sebagai pengurus karena hal itu. Padahal kami (Partai Golkar) mendaftar pada tanggal 8 dan itu tidak ada keberatan sama sekali. Baru ketika di MK masuk gugatan dan mempermasalahkan hal ini,” paparnya.
Sementara itu, Nicson yang merupakan pengurus Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), mempermasalahkan mengenai SK kepengurusan Pakar Pangan yang mendukung pasangan Pemohon. Menurutnya, dalam kepengurusan tersebut, ada tercantum narapidana dan PNS, padahal itu tidak diperbolehkan.
“Saya menanyakan mengenai keterlibatan PNS tersebut. Saya langsung menanyakan kepada yang bersangkutan, Ria Mantasuri dan dia menyatakan tidak mengetahui sama sekali jika dirinya adalah Sekretaris I Pakar Pangan. Saya meminta agar yang bersangkutan melapor karena bisa memengaruhi posisinya sebagai PNS,” paparnya.
Dalam permohonannya, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur Nomor 40/Kpts/KPU-Bartim-020/435900/IV/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 tanggal 13 April 2013 dan Berita Acara Pleno Terbuka KPU Kabupaten Barito Timur Nomor 40/BA/IV/2013 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Oleh KPU Kabupaten Barito Timur tertanggal 13 April 2013. KPU Kabupaten Bupati selaku Termohon meloloskan Bakal Pasangan Calon Ampera A.Y. Mebas-Suryansah.
Hal tersebut menurut Saleh, menunjukkan ketidaknetralan Termohon dan pelanggaran terhadap Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004. Selain itu, hal ini dibuktikan dengan adanya permintaan khusus dari Termohon kepada Pemohon untuk tidak mempermasalahkan dukungan Pakar Pangan tersebut. Keabsahan dukungan Pakar Pangan telah dibuktikan dengan dukungan surat yang ditandatangani pengurus Pakar Pangan. Keputusan mendukung pemohon, lanjut Saleh, melewati rapat pleno. Selain itu, Termohon dengan sengaja meloloskan bakal pasangan calon Ampera A.Y. Mebas-Suryansah.
Majelis Hakim Konstitusi menunda sidang hingga Rabu (1/5) masih dengan agenda yang sama yakni Pembuktian. (Lulu Anjarsari/mh)