Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan sela terhadap permohonan Pemohon PHPU Kota Gorontalo 2013 - No. 33/PHPU.D-XI/2013 - pada Selasa (30/4) sore di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang diajukan oleh Adhan Dambea-Inrawanto Hasan, Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Gorontalo 2013. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,“ demikian dibacakan Ketua Pleno M. Akil Mochtar didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Lembaga peradilan ini memutuskan sebelum putusan akhir, dengan menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO, keduanya bertanggal 25 Maret 2013, yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, Putusan MK ini juga menunda pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Gorontalo oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo tanggal 3 April 2013. Selain itu, Mahkamah juga menunda pelaksanaan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Kota Gorontalo Tahun 2013 dan pelaksanaan Keputusan KPU Kota Gorontalo tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Kota Gorontalo 2013.
Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kota Gorontalo untuk melaporkan hasil Putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada MK paling lambat 30 hari setelah Putusan PTUN Manado tersebut diterima oleh KPU Kota Gorontalo.
Putusan sela ini berdasarkan pertimbangan bahwa pembatalan Pemohon sebagai peserta Pemilukada Kota Gorontalo 2013, karena kedua putusan soal keabsahan peserta Pemilukada Kota Gorontalo belum memperoleh kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding di PTTUNMakassar. Maka untuk menghindari kekacauan dan ketidakpastian hukum di kemudian hari, MK dalam hal ini harus menunda menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini sampai adanya putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas Keputusan KPU Kota Gorontalo tentang Penetapan Nama Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilukada Kota Gorontalo 2013, atas nama Adhan Dambea-Inrawanto Hasan.
“Demi kepastian hukum yang adil serta melaksanakan asas peradilan yang cepat, Mahkamah perlu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak menerima Putusan PTUN Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk melaporkannya kepada Mahkamah,” terang Mahkamah dalam pendapatnya.
Perkara ini sendiri diajukan oleh Adhan Dambea-Inrawanto Hasan, Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Kota Gorontalo 2013, dan dalam perkara ini Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo sebagai Termohon, sedangkan Marthen A Thaha-Budi Doku, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagai Pihak Terkait.
Sedangkan perkara No. 34/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh AW Talib-Ridwan Monoarfa, juga diputus dengan menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya Putusan Sela MK Nomor 33/PHPU.D-XI/2013 tanggal 30 April 2013. MK juga memutuskan dengan amar putusan sama untuk perkara yang diajukan oleh Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Abubakar Bahmid, Pasangan Nomor Urut 1, teregistrasi perkaranya No. 32/PHPU.D-XI/2013. (Nano Tresna Arfana/Miftakhul Huda)