Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara PHPU Kepala Daerah dan Kepala Daerah Kabupaten Sukamara diselenggarakan pada selasa (30/04). Sidang perkara dengan Nomor 40/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Muhammad Yamin-Muhammad Nur Madani yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dengan didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang pembuktian tersebut, hadir saksi yang diajukan oleh Muhammad Yamin-Muhammad Nur Madani sebagai Pemohon sebanyak 13 orang saksi yang menerangkan, adanya politik uang yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ahmad Dirman-Windu Subagio. Diantaranya, adanya pemberian uang kepada saksi sebesar Rp.100 ribu hingga Rp. 500 ribu di waktu hari tenang hingga hari pencoblosan.
“Saya diberi uang sebesar 100 ribu rupiah oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor 3, dan harus memilih nomor urut 3, yakni Pasangan Ahmad Dirman -Windu Subagio,” ujar sujana, tukang batu di Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara.
Pemilihan Lancar
Sementara itu, saksi KPU Kabupaten Sukamara selaku Termohon menjelaskan, tidak adanya laporan keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon. Kemudian mengenai dalil Pemohon bahwa adanya anggota KPPS yang mengarahkan pemilih, dibantah oleh Kusnadi, anggota KPPS yang menegaskan, bahwa pada saat itu ia hanya menyuruh pemilih untuk melipat kertas suara dengan baik kepada pemilih, bukan mengarahkan. Selebihnya, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara berjalan dengan aman dan lancar.
Tidak Ada Intimidasi
Saksi Pihak Terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ahmad Dirman-Windu Subagio, yakni Kepala Bidang Pengendalian Msalah Kesehatan, Kabupaten Sukamara Ahmad Darsoni memberikan klarifikasi sehubungan tuduhan Pemohon, bahwa telah melakukan intimidasi kepada pegawai kontrak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara, agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada hari pemungutan.
Hal tersebut juga dikatakan oleh saksi Pihak Terkait lainnya, yakni Rumilanita selaku kepala sekolah Sekolah Dasar Negara Mendawai II, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, yang membantah tuduhan Pemohon telah melakukan intimidasi kepada semua murid, dengan mengatakan, apabila orang tua/wali murid tidak memilih pasangan calon nomor urut 3 pada hari pemungutan suara, maka murid-murid SDN Mendawai II tidak akan naik kelas.
Sidang sengketa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu pagi (01/05) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pemohon tambahan. (Panji Erawan/mh)