Donal Fariz, kuasa hukum Para Pemohon dalam Perkara No. 35/PUU-XI/2013, menyatakan telah melakukan perbaikan permohonan. Menurutnya, perbaikan dilakukan berdasarkan saran dan masukan majelis hakim konstitusi pada persidangan sebelumnya.
Untuk menguatkan argumentasi dalam perbaikan permohonannya, kata Donal, pihaknya telah mengutip beberapa teori dan pandangan para pakar terkait sistem penganggaran. Setidaknya, terdapat tiga prinsip dalam sistem penganggaran yang ideal, yakni prinsip fiskal, strategi prioritas, dan efisiensi. “Ini menjadi dasar bagi kami memotret sistim penganggaran. Sehingga apakah sistem penganggaran yang ada saat ini sudah sesuai dengan konsep yang ideal ataukah tidak,” ungkap Donal dalam sidang Perbaikan Permohonan, Selasa (30/4) siang, di ruang Sidang Pleno MK.
Berdasarkan hal itu, kata Donal, Pemohon berpandangan bahwa sistem penganggaran yang ada selama ini belum tepat atau menyimpang dari teori yang ada. Sebab, rentan disalahgunakan sehingga melanggar Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. “Ada yang keliru dalam praktik yang dijalani DPR selama ini,” simpulnya.
Selain itu, Pemohon juga telah memperbaiki petitum permohonannya. “Poin keempat dan poin kelima dari permohonan sebelumnya kami hapus. Sehingga inilah petitum final yang kami ajukan,” paparnya kepada Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
Sebelumnya, para Pemohon dalam perkara ini menguji 11 Pasal yang termuat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pada pokoknya, Pemohon mempersoalkan empat hal. Pertama, keberadaan dan kewenangan Banggar DPR yang bersifat tetap. Kedua, kewenangan DPR untuk membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) secara terperinci. Ketiga, perbintangan/pemblokiran anggaran. Keempat, proses dan ruang lingkup pembahasan perubahan APBN (APBN-P).
Para Pemohon terdiri dari empat LSM dan dua perseorangan, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Feri Amsari, dan Hifdzil Alim. (Dodi/mh)