Sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, memasuki tahap pemeriksaan saksi dan bukti. Dalam sidang pada hari Senin (29/04) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau dan Pasangan Petahana Marukan Hendrik-Sugiyarto mengajukan sejumlah saksi untuk membantah tudingan Pemohon Pasangan Havter-Tohir Hamzah, yang menyatakan adanya konspirasi antara KPU Lamandau dengan Petahana Bupati-Wakil Bupati Lamandau, dengan cara menahan surat undangan memilih bagi pemilih yang tinggal di daerah pendukung Pemohon, serta intimidasi dan pengerahan pegawai negeri yang dilakukan Pasangan Marukan-Sugiyarto.
Dalam keterangannya, Kristina Yuyun, ketua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 kelurahan Kudangan, kecamatan Delang yang diajukan KPU Lamandau sebagai saksi menyatakan, tidak ada perampasan surat suara yang dilakukan oleh petugas TPS di tempatnya. Menurut Kristina yang sebenarnya terjadi petugas TPS merapikansuratsuara pemilih yang tidak dilipat setelah dicoblos, sebelum akhirnya dimasukkan dalam kotak suara.
Keterangan lain dari saksi yang diajukan oleh KPU Lamandau disampaikan oleh Oma Atmajaya, dalam keterangannya Oma menjelaskan persoalan tidak tercantumnya nama warga yang sudah memiliki hak pilih dalam Daftar pemilih Tetap (DPT). Menurut Oma, pihaknya telah melakukan pemutakhiran data pemilih, namun hingga saat terakhir penetapan DPT ada beberapa warga yang sulit ditemui sehingga tidak tercantum dalam DPT. Namun demikian, warga yang tidak tercantum dalam DPT tersebut tidak mengajukan keberatan dan tetap tidak menggunakan hak pilihnya meski diberi kesempatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk sebagai syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, terhadap tudingan Havter-Tohir Hamzah tentang intimidasi yang dilakukan Pasangan Petahana Marukan-Sugiyarto, Pihak Terkait dalam perkara 41/PHPU.D-XI/2013 ini, terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Jozeb HF Rumouw, Kepala Dinas (kadis) kesehatan yang diajukan Marukan-Sugiyarto menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Jozeb membantah melakukan intimidasi terhadap PNS di Satuan Kerja Pemerintah Daerah Dinas Pendidikan untuk memilih petahana, apalagi melakukan mutasi terhadap PNS karena alasan Pemilukada. “Mutasi yang ada terhadap beberapa staf dinas kesehatan untuk mengisi jabatan yang lowong di puskesmas yang baru,” ujar Jozeb, menurutnya mutasi tersebut dilaksanakan berdasar nota Kementerian Kesehatan bertanggal 22/11/2012.
Terhadap soal mutasi di dinas pendidikan Kab. Lamandau, Lidan selaku Kadis Pendidikan menerangkan mutasi terhadap seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Juhai. Menurutnya mutasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap yang bersangkutan, karena sering meninggalkan tugas, dan mutasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan pelaksanaan Pemilukada Lamandau
Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Lamandau, Arifin Lukas juga diajukan Pihak Terkait sebagai saksi untuk menjelaskan persoalan penyalahgunaan jabatan, seperti yang dituduhkan oleh Pasangan Havter-Tohir. Menurut Arifin, Wakil Bupati Sugiarto tetap melaksanakan tugasnya ketika tidak sedang dalam masa cuti untuk kampanye, sehingga tuduhan Pemohon terhadap Sugiyarto yang tetap menjalankan tugasnya ketika masa kampanye tidak beralasan.
Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya (29/04), saksi-saksi yang diajukan Pemohon menjelaskan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Petahana, dan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dengan menghalang-halangi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu (01/05), untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan para pihak. (Ilham/mh)