Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon perkara Sengketa Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar yang didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pembacaan putusan, Senin (29/04).
Sebagaimana diketahui, Pemohon perkara No. 29/PHPU.D-IX/2013 adalah pasangan Ibrahim A. Medah dan Melkias Laka Lena, pasangan calon nomor urut 2. Termohon adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, sementara sebagai Pihak Terkait I adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Esthon L. Fenay dan Paul Edmundus Tallo.
Terhadap dalil Pemohon sebagimana termuat dalam bagian duduk perkara mendalilkan, Termohon bekerjasama dengan Pihak Terkait I melakukan kecurangan yaitu dengan cara menstipo/menghapus perolehan suara Pemohon kemudian diubah, dan dialihkan kepada perolehan suara Pihak Terkait I, sehingga Permohon kehilangan perolehan suara sebanyak 1.222 suara di 8 TPS yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Mahkamah menilai, dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan Mahkamah adanya pengalihan perolehan suara Pemohon ke Pihak Terkait I di 8 TPS yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang menurut Pemohon dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait I.
Adapun coretan atau stipo/penghapus yang terdapat dalam dokumen hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dijadikan bukti oleh Pemohon, tidak memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara yang sebenarnya.
Terkait dalil pemohon lainnya yang menyatakan adanya pengelembungan suara di 16 kecamatan yang berada di Kabupaten Timor Tengah Selatan/pencoblosan yang dilakukan oleh Termohon di beberapa TPS. Menurut Mahkamah, Termohon telah membantah semua dalil-dalil Pemohon dengan jelas. Oleh karena itu, Mahkamah menilai, dalil permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Sementara dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait II telah melakukan pelanggaran dengan cara memanfaatkan pegawai negeri sipil untuk memenangkan Pihak Terkait II. Mahkamah berpendapat, bahwa dalil Pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup meyakinkan adanya pelanggaran tersebut. Lagipula andaikan pelanggaran yang didalilkan Pemohon ada, quod non, pelanggaran tersebut bukanlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang memengaruhi perolehan suara pasangan calon. Oleh karena itu menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pemilukada NTT putaran kedua tetap diikuti oleh pasangan nomor urut 1 Esthon L. Fenay-Paul Edmundus Tallo serta pasangan nomor urut 4 Frans Lebu Raya-Benny Alexander Litelnony. (Panji Erawan/mh)